Jakarta,SuaraMetropolitan – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap berbagai modus pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Sebanyak 229 WNA diperiksa dalam operasi ini, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 196 orang di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Baca juga: Imigrasi: 523 Warga Asing di OKI, 4 Dideportasi dan 4 Ditolak Masuk
Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Temuan ini menunjukkan adanya pola baru dalam pelanggaran keimigrasian yang memanfaatkan perusahaan atau penjamin palsu untuk memperpanjang izin tinggal WNA.
Dari hasil pendataan, Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau 35,8% dari total WNA yang diperiksa. Disusul oleh India sebanyak 28 orang, dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan tertinggi dengan 65 WNA terjaring, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).
Baca juga: PNBP 150 Miliar, DPR Sayangkan Imigrasi Cilegon Kantor Masih Sewa
Operasi ini menambah daftar panjang pengawasan ketat Imigrasi terhadap keberadaan WNA di Indonesia sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara berhasil menjaring 312 WNA.
Tak hanya menindak individu, Imigrasi juga menyasar perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Dalam skala nasional, Operasi Wirawaspada Serentak pada Juli 2025 memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi. (*)







