Palembang,SuaraMetropolitan
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 Wib, bertempat di rumah DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.
Baca juga : Danlanud Sri Mulyono Herlambang Bagikan 300 Paket Sembako di Kecamatan Kertapati Palembang
Baca juga : Pj Walikota Palembang Tinjau Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan Bagi Warga
“Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun,”kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Menurutnya, Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.
Baca juga : Oknum PNS ATR/BPN jadi Tersangka Baru Kasus Jual Aset Batang Hari Sembilan
Tonton YouTube : Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel
“Setelah Tim Tabur Kejati Sumsel mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan,”ungkapnya.
“Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tandasnya.






