Palembang,SuaraMetropolitan – Kebijakan pembatasan ukuran tongkang yang melintas di sekitar proyek pembangunan Jembatan P6 Lalan mendapat sorotan tajam dari pegiat anti korupsi Feri Kurniawan.
Menurut Feri, pemerintah jangan hanya sibuk mengatur panjang tongkang dan tenaga tugboat, sementara aspek administrasi, legalitas pelayaran, hingga potensi praktik pungutan liar dan permainan perizinan justru luput dari pengawasan. Ia menilai, persoalan di Sungai Lalan tidak sesederhana ukuran kapal semata.
“Kalau hanya membatasi ukuran tongkang, itu belum menyentuh akar persoalan. Yang juga wajib diperiksa itu surat menyuratnya, izin operasionalnya, izin pelayarannya, sampai siapa yang memberi rekomendasi kapal bisa melintas,” tegas Feri, saat di wawancarai SuaraMetropolitan Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut, jangan sampai aturan yang kini diperketat hanya menjadi formalitas di atas meja rapat, sementara praktik di lapangan masih memberi ruang bagi kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat tetap beroperasi.
Baca juga: Pembangunan Jembatan P6 Lalan Dikawal Ketat, Tongkang Besar Dibatasi Melintas
“Jangan sampai publik hanya disuguhi aturan 210 kaki, 230 kaki, 2.200 HP, tapi dokumen kapalnya ternyata bermasalah atau pengawasannya longgar. Kalau begitu, sama saja hanya mengganti angka tanpa membenahi sistem,” sindirnya.
Feri juga menyinggung potensi adanya praktik pungli maupun “jalur belakang” dalam pengawasan pelayaran sungai. Menurutnya, celah semacam itu bisa saja terjadi apabila pengawasan administrasi dan perizinan tidak dilakukan secara transparan dan ketat.
“Kalau pengawasan surat dan izin lemah, potensi pungli atau permainan administrasi itu sangat mungkin terjadi. Jangan sampai ada kapal yang sebenarnya tidak layak, tapi tetap bisa lewat karena ada ‘main mata’ di lapangan,” katanya.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan pelayaran dan pihak yang selama ini menggunakan jalur Sungai Lalan. Pemerintah, kata dia, harus berani membuka seluruh aspek perizinan secara transparan agar masyarakat mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas lalu lintas kapal di kawasan tersebut.
Baca juga: Bangkit di Era Digital, Pemkot Palembang Gaungkan Semangat Harkitnas 2026
“Kalau memang serius ingin melindungi pembangunan Jembatan P6 Lalan, jangan hanya badan kapal yang diukur, tapi juga legalitas dan kepatuhan perusahaan yang melintas. Publik berhak tahu, apakah semua kapal itu benar-benar memenuhi aturan atau justru ada pembiaran selama ini,” ujarnya.
Menurut Feri, insiden ambruknya Jembatan P6 Lalan pada Agustus 2024 seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pelayaran sungai, bukan sekadar pengetatan teknis sementara.
“Jangan sampai setelah jembatan selesai nanti, pola pengawasannya kembali longgar dan masyarakat lagi yang jadi korban. Karena kalau pengawasan hanya keras di awal lalu lunak di belakang, itu bukan solusi, itu hanya menunda masalah,” pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan kini dalam tahap penyidikan oleh Kejati Sumsel dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp160 miliar.
Dalam proses pengusutan perkara tersebut, Kejati Sumsel juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor KSOP Palembang. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita uang tunai, emas, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan perkara.






