Berita Daerah

30 September Jatuh Tempo, Bapenda Palembang Ingatkan 80 Ribu Lebih WP PBB Masih Menunggak

×

30 September Jatuh Tempo, Bapenda Palembang Ingatkan 80 Ribu Lebih WP PBB Masih Menunggak

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Wajib Pajak, di Kantor Bapenda kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2026.

Hingga saat ini, penerimaan PBB tahun 2026 tercatat baru mencapai 57,96 persen. Sementara itu, masih terdapat lebih dari 80 ribu wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH., melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, RM. Farid Saleh, SE., MM., mengatakan jumlah tersebut masih dapat berubah karena batas waktu pembayaran PBB belum berakhir.

“Jumlah wajib pajak sampai dengan saat ini yang belum melakukan pembayaran PBB sebanyak lebih dari 80 ribu wajib pajak, mengingat jatuh tempo pajak PBB masih sampai 30 September 2026,” ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada SuaraMetropolitan Minggu (20/9/2026).

Baca juga: Pajak Palembang Nyaris Tembus Rp1 Triliun, Potensi Penerimaan Terus Dioptimalkan

Bapenda mengingatkan wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran setelah melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.

“Untuk wajib pajak yang lewat jatuh tempo pajak PBB akan dikenakan denda 1 persen perbulan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang lewat jatuh tempo, 1 persen perbulan maksimal 24 bulan,” jelasnya.

Selain mengingatkan batas waktu pembayaran, Bapenda Kota Palembang juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam pembayaran maupun pengurusan administrasi PBB.

Bapenda mengambil langkah untuk meminimalisir praktik percaloan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui secara mandiri jumlah tunggakan maupun besaran PBB yang harus dibayarkan melalui situs cekpbb.palembang.go.id.

Baca juga: Dua PPPK Kena OTT, Apa Pengaruh Mereka hingga Kepsek Menyerahkan Uang?

“Bapenda Kota Palembang mengambil langkah cepat untuk meminimalisir praktik pencaloan karena masyarakat dapat mengakses secara mandiri berapa jumlah tunggakan maupun besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak tersebut secara transparan melalui situs cekpbb.palembang.go.id,” katanya.

Menurutnya, masyarakat juga diimbau mengurus administrasi perpajakan secara langsung agar wajib pajak dapat memahami proses administrasi, menghindari kesalahpahaman, serta memastikan pembayaran PBB telah masuk ke dalam sistem resmi.

“Bapenda Kota Palembang menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mengurus administrasi melalui calo agar wajib pajak bisa langsung memahami dan tidak ada miss komunikasi di dalam administrasi. Juga wajib pajak bisa mendapatkan informasi dan memastikan bahwa pembayaran PBB-nya sudah masuk di sistem resmi,” ujarnya.

Terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, Bapenda akan melakukan penagihan. Langkah tersebut dilakukan mulai dari penyampaian surat teguran hingga memberikan imbauan secara langsung kepada wajib pajak terkait tunggakannya.

Baca juga: Ratu Dewa Ingatkan Kadis Perikanan Baru: Bantuan Jangan Karena Tekanan atau Kepentingan

Menjelang jatuh tempo, Bapenda juga terus mendorong wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya dan tidak sampai terkena sanksi denda.

“Upaya akan dilakukan kepada seluruh wajib pajak PBB yang masih belum melakukan pembayaran pajak PBB mendekati jatuh tempo. Bapenda Kota Palembang akan berupaya dengan menghimbau kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo, jangan sampai terkena sanksi denda 1 persen perbulan,” ungkapnya.

Untuk penerimaan PBB tahun ini, Bapenda menyebut penerimaan tersebut berkontribusi terhadap program pembangunan sesuai dengan program Pemerintah Kota Palembang atau program RDPS yang disesuaikan oleh Tim TAPD Kota Palembang.

“Untuk konkret penerimaan Pajak PBB tahun ini diarahkan atau berkontribusi terhadap program pembangunan sesuai dengan program pemerintah kota Palembang (program RDPS) yang disesuaikan dalam hal ini oleh tim TAPD Kota Palembang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.