Palembang,SuaraMetropolitan – Berdasarkan temuan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Palembang telah terjadi Maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan sendiri.
Menurut Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus justru lulus. Maka dari itu, Ombudsman memberikan rekomendasi tindakan korektif ke Pemerintah Provinsi Sumsel yakni PJ Gubernur Sumsel.
Sayangnya, kata Adrian tiga saran korektif yang diberikan Ombudsman seperti ini menganulir 911 siswa, Penetapan Siswa yang lulus berdasarkan hasil rapat dewan guru dan transparan dalam pengumuman hasil scor poin siswa jalur Prestasi diabaikan oleh pemerintah Provinsi.
“Kami sudah melaksanakan tugas kami dan sudah memberikan saran Korektif, karena Ombudsman itu bukan seperti lembaga APH yang bisa mempidana, kami memberikan pengaruh ke lembaga lain dengan sukarela tetapi kalau tidak dilaksanakan ini kalau saya boleh ngomong ini warning artinya ada moral hazard di langgar oleh para pejabat kita yang ada disini,”katanya dalam podcast bersama SuaraMetropolitan.com Rabu 17/07/2024).
Tonton YouTube: Ombudsman: Jika Rekomendasi Tidak di Jalankan, Kita Limpahkan ke Penegak Hukum
Sebenarnya kata Adrian, Kalau saja saran korektif ini di Tindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi permasalahan PPDB ini tidak harus melebar kemana-mana, akan tetapi jika tidak ditindak lanjuti Ombudsman tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah lain agar tercipta keadilan di masyarakat.
“Misalnya saya kemaren sudah bertemu dengan Kapolda dan sempat saya bicara dan tahun depan rencananya akan bertemu dengan Polda dan membicarakan masalah hukumnya,”ulasnya.
Memang, lanjut Adrian, Saran Korektif itu dilakukan 30 hari kerja,akan tetapi perlu diingat bahwa pada tanggal 15 kemaren siswa sudah mulai mengikuti MPLS di tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 911 CPDB yang seharusnya di anulir itu belum juga dilakukan.
Baca juga: Ombudsman Menilai Ada Pembiaran Terkait Kecurangan PPDB SMAN di Sumsel
Baca juga: Komentari Hasil Temuan Ombudsman, K MAKI: Potensi Pidana Korupsi dan Kejahatan HAM
“Kami minta saran korektif ini bisa dilakukan sebelum siswa MPLS, karena setelah itu baru mau dilakukan tidak ada gunanya lagi, belum anak sekolah saja tidak ada keberanian apa lagi sudah mengikuti proses belajar mengajar,”ungkapnya.
Ia berharap, agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bahwa sesungguhnya sebagai pemimpin akan diminta pertanggungjawaban dimasa akan datang.
“Jabatan ini amanah, amanah ini akan diminta pertanggungjawaban yang jelas Ombudsman sudah melaksanakan amarma’ruf nahi Munkar.Kalau di akhirat sebesar apapun yang kita lakukan walaupun sebesar biji Zahra akan diminta kan pertanggungjawaban di akhirat kita sebagai pemimpin.
Jadi tolong di camkan oleh para pejabat bahwa sesungguhnya kita bertanggungjawab kepada masyarakat yang kita urusi manakala kita melakukan hal yang tidak baik doa apa yang dipanjatkan oleh orang -orang yang terzolimi,”tandasnya.






