Palembang,SuaraMetropolitan Berdasarkan pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah pada saat Konferensi pers pada hari Jum’at 28 Juni 2024 terkait adanya temuan Maladministrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Ombudsman memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMA Negeri di Palembang untuk kedepannya. Dalam kesempatan Ombudsman Perwakilan Sumsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
“Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang,” kata Adrian
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengaku sangat prihatin atas temuan Ombudsman ini dan sangat mengejutkan.
Baca juga: Siap-siap! 911 Orang CPDB Sumsel se-kota Palembang Lulus Jalur Prestasi Terancam di Anulir
“Ini Kejahatan Kemanusiaan, Koruptif dan Manipulatif yang diduga dilakukan secara sistematis dan terencana bila memang terjadi”, ucap Bony Balitong Kordinator K MAKI.
Apalagi ratusan siswa yang menjadi korban, dengan demikian akan memudarkan tatanan siswa berprestasi kedepannya.
“Ada 911 siswa berprestasi hilang kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak atau 1 (satu) bagian dari generasi anak pintar akan hilang dalam tatanan dunia pendidikan Sumsel”, lanjut kordinator K MAKI itu.
Menurutnya, Perbuatan seperti ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) turun agar tau siapa dalang dari kejahatan tersebut.
Baca juga: Diduga ada Permainan saat PPDB di Sumsel, Ombudsman di Banjiri Laporan Merujuk 7 SMA Favorit
Baca juga: Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024
“Kejahatan HAM dan berpotensi tindak pidana korupsi ini harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar di ketahui aktor pelaku kejahatan tersebut”, jelas Bony Balitong.
Misalkan, kata Boni, Satu Siswa yang di luluskan padahal tidak memiliki prestasi itu patut diduga adanya transaksional yang harus di ungkap oleh pihak berwajib.
“Kalau saja uang pelicin Rp. 3 juta per siswa yang diduga untuk meloloskan siswa sebanyak 911 siswa non prestasi maka ada gratifikasi koruptif sebesar Rp.2,7 miliar lebih”, ungkap kordinator K MAKI itu.
“Siapa oknum ASN dan non ASN yang berbuat nista itu dan melanggar Piagam PBB itu tentang human right tentang Hak Asasi Manusia harus di hukum seberat – beratnya”, tutup Bony Balitong.