Palembang,SuaraMetropolitan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah, SH. M.Hum menilai adanya pembiaran terkait dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri se-kota Palembang di Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Adrian saat di wawancarai usai pemerintah Provinsi melakukan monitoring laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait PPDB jalur Prestasi tahun 2024/2025. Pada hari Selasa 9 Juli 2024.
“Jadi kami menilai nampaknya pemerintah daerah melakukan Pembiaran terhadap kecurangan yang terjadi pada saat PPDB jalur Prestasi tahun ini,”katanya.
Baca juga: Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024
Tonton YouTube: Penunjukan PLH Kadisdik Sumsel Diduga Melanggar UU 30. 2014 dan SE No. 2/SE/VII/2019?
Karena kata Adrian, berdasarkan laporan dari Plh Sekda Propinsi Sumsel Edward rekomendasi saran korektif untuk menganulir siswa yang seharusnya tidak lulus jalur PPDB tidak dilakukan karena mengingat sebentar lagi tahun ajaran baru sudah di mulai.
“Terkait saran korektif Ombudsman untuk menganulir siswa yang seharusnya tidak lulus tapi dinyatakan lulus sepertinya tidak dilakukan,”ujarnya.
Namun, lanjut Adrian, berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman bahwa PJ Gubernur Sumsel sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan dan jika terbukti untuk dijatuhi sanksi.
Baca juga: Diduga ada Permainan saat PPDB di Sumsel, Ombudsman di Banjiri Laporan Merujuk 7 SMA Favorit
“Tadi disampaikan oleh Pak Edward bahwa PJ sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Dinas Pendidikan dan para Panitia,”jelasnya.
Sementara Plh Sekda Sumsel Edward Chandra menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendatangi kantor Ombudsman Sumsel untuk melakukan monitoring laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Ini bagian dari prosedur dari Ombudsman Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan diberikan waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman. Hari ini adalah bagian dari evaluasi bagaimana progres atas rekomendasi sudah kita laporkan dengan Ombudsman Pusat melalui Zoom,”Imbuhnya.
Baca juga: Siap-siap! 911 Orang CPDB Sumsel se-kota Palembang Lulus Jalur Prestasi Terancam di Anulir
Baca juga: Komentari Hasil Temuan Ombudsman, K MAKI: Potensi Pidana Korupsi dan Kejahatan HAM
Sementara Inspektorat Sumsel Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan untuk hasilnya 15 hari kedepan.
“Baru dua hari kita lakukan pemeriksaan dan tunggu saja 15 hari lagi akan ada hasil nya,”ucapnya.
Sedangkan untuk sanksi, Kurniawan belum bisa memastikan karena Pemeriksaan belum selesai. “Kalau sanksi ya nanti nunggu hasil,”tandasnya.