Jakarta,SuaraMetropolitan – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan ini dilakukan dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten mencatat angka penundaan terbanyak dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda di Surabaya dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai Denpasar 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat 12 orang, dan Bandara Sultan Haji Sulaiman 4 orang.
Selain bandara, penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti Pelabuhan Batam Center dengan 54 orang, serta Pelabuhan Bengkong 27 orang.
Baca juga: Tegas! Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 1 Warga Sudan Pelanggar Aturan
Menurut Suhendra, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mayoritas WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang diwajibkan untuk menjalankan ibadah haji. “Mereka memiliki visa Arab Saudi, namun bukan visa yang diperuntukkan untuk haji. Selama musim haji berlangsung, kami harus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan visa. Setelah musim haji usai, mereka tetap bisa berangkat sesuai jenis visa yang dimiliki,” ujarnya.
Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mencurigai enam WNI yang akan terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia AK349. Empat orang mengaku akan berlibur, sedangkan dua lainnya menunjukkan visa kerja. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengaku Kuala Lumpur hanyalah titik transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Sementara itu, di Surabaya, sebanyak 171 orang calon jemaah diketahui tidak mengantongi visa haji dan berniat berangkat menggunakan visa kunjungan yang difasilitasi oleh biro perjalanan wisata. Salah seorang dari mereka mengaku telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk keberangkatan tersebut.
Baca juga: Kakanim Palembang : Data Terakhir ada 65 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Kawasan PT Pusri
“Kami prihatin karena niat tulus masyarakat untuk beribadah malah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui jalur tidak resmi,” tambah Suhendra.
Kondisi serupa terjadi di Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya antara 23 April hingga 23 Mei 2025. Sebagian dari mereka memberikan alasan yang tidak konsisten, seperti menghadiri acara keluarga di Medan, namun kemudian terungkap akan menunaikan haji secara nonprosedural.
“Langkah penundaan ini untuk melindungi WNI dari potensi masalah di kemudian hari. Ibadah haji harus dilakukan dengan prosedur yang benar agar jemaah merasa aman dan terlindungi secara hukum,” pungkas Suhendra. (*)







