Berita Daerah

Audit Ungkap Permasalahan Tata Kelola di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

×

Audit Ungkap Permasalahan Tata Kelola di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Palembang,SuaraMetropolitan Hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (Perseroda) mengungkapkan sejumlah persoalan dalam tata kelola perusahaan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Nomor 700/130/LHP/ITDAPROV.V/2024 tanggal 17 September 2024 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik, Pakta Integritas, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Audit tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat serta pertimbangan terhadap kinerja dan pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut. Sejumlah temuan berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan, pengelolaan kegiatan usaha, dan pola hubungan antara direksi dan pemegang saham menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan.

Dalam dokumen audit juga disebutkan bahwa sejak tanggal 8 Februari 2023, perusahaan tersebut mengalami kekosongan posisi Direktur Utama. Hal ini berdampak pada pengambilan keputusan strategis dan operasional perusahaan. Beberapa penunjukan jabatan dan kegiatan usaha yang dilaksanakan setelah kekosongan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kewenangan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga: Aroma Gratifikasi di Gandus, KPK Didesak Usut Harta Gubernur Sumsel

Baca juga: Aroma Gratifikasi Vila Gandus, KPK Tegaskan Setiap Laporan Masyarakat Pasti Ditindaklanjuti

Pemeriksaan juga menyoroti penggunaan aset dan fasilitas milik perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya pelaksanaan kegiatan usaha yang belum sepenuhnya didasarkan pada analisis kelayakan usaha.

Menanggapi hasil audit tersebut, pihak Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, pemulihan tata kelola, dan peningkatan pengawasan internal. Ditekankan pula perlunya penegakan aturan sesuai regulasi perusahaan serta penguatan fungsi pengawasan oleh pemegang saham.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pemegang saham utama PT SMS Sumsel diharapkan dapat segera mengambil langkah perbaikan guna menghindari potensi kerugian lebih lanjut serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap badan usaha milik daerah tersebut.

Informasi dalam berita ini bersifat administratif, bukan keputusan hukum, dan dapat berubah sesuai klarifikasi atau hasil penyelidikan lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dari seluruh pihak yang disebut, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SMS Sumsel maupun pejabat terkait mengenai hasil audit ini.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.