Berita Daerah

Sumsel Kunci Jalan Umum bagi Angkutan Batubara per 1 Januari 2026

×

Sumsel Kunci Jalan Umum bagi Angkutan Batubara per 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumsel, Herman deru.

Palembang,SuaraMetropolitan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tidak ada lagi toleransi bagi angkutan batubara yang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Seluruh aktivitas pengangkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dipimpin Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama unsur Forkopimda Provinsi serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota, di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya dapat diselesaikan apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tidak cukup jika tidak disertai kesadaran terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: K-MAKI Desak KPK Audit Forensik Proyek Irigasi Lematang Rp800 Miliar di Pagar Alam

Menurutnya, keberadaan angkutan batubara di jalan umum telah menimbulkan dampak serius, mulai dari terganggunya keselamatan berlalu lintas hingga meningkatnya pencemaran udara.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara tercatat berada di ambang batas bahkan masuk kategori zona merah.

“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Herman Deru menekankan bahwa penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Ia mengakui, selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, yang berdampak pada lambannya progres pembangunan jalan khusus.

Baca juga: Laga Persahabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Warnai Penutupan Voli Walikota Cup 2025

Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B yang beroperasi di wilayah Sumsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum dengan berbagai kategori, dan sekitar 11 perusahaan dinilai memberikan kontribusi besar terhadap kemacetan serta pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

Saat ini, pembangunan jalan khusus oleh investor ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan terhubungnya jalur tersebut, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.

Untuk memastikan keseriusan dan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi bagi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M., menegaskan bahwa DPRD Sumsel memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur dan mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.