Palembang,SuaraMetropolitan – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi sebanyak 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang yang telah dinyatakan lulus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Potensi tersebut muncul setelah Ombudsman Sumsel menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah murid yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel pada dua sekolah negeri di Kota Palembang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Selain persoalan tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB. Di SMA Negeri 1 Palembang, misalnya, terdapat siswa yang diterima melalui jalur domisili namun tidak sesuai dengan wilayah domisili yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Sumsel.
Baca juga: Bukan Rahasia Negara, Keberadaan Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam Jadi Pertanyaan Publik
Kemudian, Dinas Pendidikan Sumsel juga dinilai tidak menyediakan ruang sanggah resmi bagi calon peserta didik maupun orang tua yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses seleksi pada jalur domisili, afirmasi, mutasi maupun prestasi.
Ombudsman turut menemukan tidak tersedianya kanal pengaduan secara langsung pada satuan pendidikan penyelenggara SPMB. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA Negeri Tahun 2026/2027.
Selain itu, sebagian besar sekolah disebut mengalihkan seluruh sisa kuota dari jalur penerimaan Gelombang I ke jalur Tes Akademik. Padahal, petunjuk teknis SPMB mengatur bahwa sisa kuota dapat dialihkan melalui jalur domisili dan/atau tes akademik.
Temuan paling krusial menurut Ombudsman adalah adanya selisih data antara keputusan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi BPMP Sumsel. Di SMA Negeri 11 Palembang ditemukan selisih empat rombel atau setara 160 siswa, sedangkan di SMA Negeri 20 Palembang juga terdapat selisih empat rombel atau 160 siswa.
Baca juga: Bangga! Putra Sumsel Joemarthine Candra Lolos Seleksi Komisioner KI Pusat
Dengan demikian, total terdapat 320 calon siswa yang berpotensi mengalami kendala administrasi dalam proses pencatatan Dapodik apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
“Atas temuan sementara di atas, Ombudsman RI Sumatera Selatan memastikan akan berkoordinasi ke Ombudsman RI di Jakarta untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran untuk menindaklanjuti temuan yang dimaksud, terlebih lagi kepastian pada jumlah siswa yang tidak sesuai di atas,” kata M. Adrian Agustiansyah melalui pesan tertulis kepada SuaraMetropolitan Kamis (25/6/2026).
Menurut Adrian, penetapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan persetujuan BPMP Sumsel. Karena itu, siswa yang berada pada kuota yang tidak sesuai berpotensi tidak memperoleh Dapodik.
“Sehingga siswa tersebut terancam tidak memperoleh Dapodik atau dengan kata lain menjadi siswa yang tidak terdaftar karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan yang terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu tahun 2025 yang lalu,” tegasnya.
Ombudsman Sumsel menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan SPMB 2026 dan memastikan seluruh hak calon peserta didik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.






