Berita Daerah

Investasi Sawit 4.000 Hektare Dibahas, Pemkab Muba Pastikan Kesesuaian Tata Ruang

×

Investasi Sawit 4.000 Hektare Dibahas, Pemkab Muba Pastikan Kesesuaian Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Rakor Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.000 hektare. berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026). 

Sekayu,SuaraMetropolitan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.000 hektare. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Forum ini menjadi langkah strategis dalam memastikan rencana pemanfaatan ruang tetap selaras dengan kebijakan tata ruang, kepastian hukum, dan arah pembangunan daerah.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan atas permohonan PKKPR yang diajukan oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618, untuk kegiatan usaha KBLI 01262 yakni perkebunan buah kelapa sawit di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Balap Lari Jadi Tren Anak Muda, KORMI Kota Palembang Tawarkan Solusi Kompetisi Terarah

“Berdasarkan data permohonan di sistem OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Sementara dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya sekitar 4.188,66 hektare. Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum,” ujar Arwin.

Ia menambahkan, dalam dokumen pendukung juga tercantum Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam selaku holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Aspek legalitas serta kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama agar rencana investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar rencana pembangunan perkebunan seluas kurang lebih empat ribuan hektare tersebut dapat segera terealisasi. Ia menilai investasi tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Safari Ramadan Zona III, Askolani Tegaskan Komitmen Jalan Mulus Hingga Lanjutkan Jembatan Tanah Kering

“Semakin luas lahan yang dapat dibangun, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang bisa kami rekrut. Ini tentu berdampak positif terhadap perekonomian daerah,” kata Apriyadi.

Sementara itu, Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi mengapresiasi terlaksananya rapat koordinasi tersebut sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi investasi yang patuh terhadap aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Forum ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.