Banyuasin,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin wajib merespons setiap pengaduan masyarakat secara tepat waktu. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) SP4N-LAPOR! bertema “Penguatan Kapasitas Pengelola SP4N-LAPOR! Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Akuntabel” di Ballroom OPI Indah Hotel, Selasa (11/08/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Silvia Diaz Carinadewi, S.I.Kom., Analis Kebijakan Pertama pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta Harry Aries Saputra, S.E., M.M., Kepala Bidang Pengelolaan Data Informasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo-SP Kabupaten Muara Enim.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas para pengelola SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemkab Banyuasin, terutama dalam menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan memberikan respons terhadap laporan maupun pengaduan masyarakat secara cepat dan akuntabel.
Baca juga: Rp18,9 Triliun Mengalir ke 546 Pemda, DPR Soroti Belanja Pegawai
Dalam sambutannya, Erwin Ibrahim menekankan bahwa pemerintah daerah harus mampu memberikan respons terhadap berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di setiap OPD memiliki kewajiban untuk merespons aduan masyarakat melalui seluruh kanal yang tersedia, baik SP4N-LAPOR!, PPID, maupun media sosial pemerintah.
“ASN yang ada di OPD itu wajib merespons melalui apapun, melalui SP4N-LAPOR!, melalui PPID, melalui media sosial dan sebagainya. SP4N-LAPOR! dalam waktu lima hari kerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025, wajib untuk direspons,” tegasnya.
Baca juga: Ratu Dewa Minta Penataan Humanis di Pasar Sako, Pedagang Akan Direlokasi Secara Representatif
Ia menilai, kecepatan pemerintah dalam memberikan respons merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, seperti infrastruktur, air bersih, dan pelayanan publik lainnya, kerap menjadi perhatian warga dan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama pada KemenPAN-RB Republik Indonesia, Silvia, menegaskan pentingnya memberikan respons awal terhadap setiap laporan yang masuk. Menurutnya, meskipun suatu aduan membutuhkan waktu lebih panjang untuk ditindaklanjuti karena memerlukan koordinasi, investigasi, atau penanganan lebih lanjut, laporan tetap perlu segera diberikan respons agar masyarakat mengetahui bahwa aduannya telah diterima dan sedang diproses.
“Yang penting adalah setiap laporan yang masuk itu hendaknya segera direspons terlebih dahulu. Dengan adanya respons, masyarakat tidak akan menebak-nebak apa yang sebenarnya sedang dilakukan pemerintah,” jelasnya.








