Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Perkara DPMD Muba

×

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Perkara DPMD Muba

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 28 April 2025.

“Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan .

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Martapura

Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dua tersangka tersebut yakni RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS selaku advokat.

Baca juga: Potensi Pajak Besar, 1,7 Juta Kendaraan di Palembang Didata Ulang

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026, sedangkan RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Dalam perkara ini, modus yang dilakukan yakni membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya pada tahun 2025.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lainnya. Subsider, dikenakan Pasal 22 UU yang sama beserta juncto pasal terkait.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.