Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tahun 2020–2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 28 April 2025.
“Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, melalui keterangan tertulis yang di terima SuaraMetropolitan .
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Baca juga : Heboh Tarif Parkir CFN, Dishub Palembang Ungkap Fakta di Balik Video Viral
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Tiga tersangka tersebut yakni KS selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang tahun 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti keterlibatan sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026, sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Baca juga: Kejar Predikat Lebih Tinggi, Pemkab OKI Perkuat Strategi Kabupaten Layak Anak 2026
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dengan estimasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit serta account officer guna mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS, dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam pengajuan kredit untuk pengerjaan proyek.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan pasal subsider Pasal 604 KUHP beserta juncto pasal terkait lainnya.






