Berita DaerahHukum

Dari Truk, Excavator hingga Batching Plant Disita Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen Terus Diusut

×

Dari Truk, Excavator hingga Batching Plant Disita Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen Terus Diusut

Sebarkan artikel ini
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan tahun 2018–2022. Penyitaan terbaru dilakukan terhadap satu unit mesin batching plant concrete batching plant SICOMA kapasitas 2,5 M3 beserta sejumlah komponen pendukung lainnya.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Adapun komponen yang turut disita meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (cement and water weighing), control cabin, accessories included, cement silo hingga generator set. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.

Baca juga: Dari Truk hingga Excavator, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

Sebelumnya, dalam penanganan perkara yang sama, Kejati Sumsel juga telah menyita sejumlah aset lainnya milik PT KMM, mulai dari kendaraan truk hingga alat berat excavator.

Mesin batching plant concrete batching plant SICOMA kapasitas 2,5 M3.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyitaan kembali dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan.

Baca juga: Nunggak Pajak, Restoran hingga Pergudangan di Palembang Terancam Tak Boleh Beroperasi

“Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM Tahun 2018 sampai 2022,” ujar Vanny dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, aset yang disita kali ini berupa satu unit mesin batching plant concrete batching plant SICOMA 2,5 M3 lengkap dengan sejumlah bagian pendukung yang berada di lokasi milik PT KMM di kawasan Talang Kelapa, Palembang.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.