Berita Daerah

Nunggak Pajak, Restoran hingga Pergudangan di Palembang Terancam Tak Boleh Beroperasi

×

Nunggak Pajak, Restoran hingga Pergudangan di Palembang Terancam Tak Boleh Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Palembang melakukan teguran keras berupa pemasangan spanduk peringatan di lokasi usaha wajib pajak, restoran Imperial Kitchen dan Dimsum, yang berada di mall Palembang Indah Mall (PIM), Kamis (30/4/2026) Pagi.

Palembang,SuaraMetropolitan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan melakukan penagihan terhadap sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak, mulai dari sektor restoran hingga pergudangan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, didampingi Kepala Bidang Pengelola Piutang Pajak Daerah Betha Yudha, dengan melakukan teguran berupa pemasangan spanduk peringatan di lokasi usaha wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, total nilai tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp2,4 miliar.

Foto bersama usai melakukan teguran keras berupa pemasangan spanduk peringatan di lokasi usaha wajib pajak, pergudangan, PT Adovelin Raharja (warehousing) sejak tahun 2022, di jalan Bambang Utoyo, Palembang, Kamis (30/4/2026).

Raimon mengungkapkan, penagihan ini juga membuahkan hasil dengan adanya pembayaran dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar Rp1 miliar.

“Alhamdulillah hari ini juga dilakukan pembayaran dari PBJT makanan dan minuman sebesar Rp1 miliar. Tunggakan ini di antaranya berasal dari PT Adovelin Raharja (warehousing) sejak tahun 2022, serta restoran Imperial Kitchen dan Dimsum dan Rumah Makan Sederhana yang memiliki tunggakan pajak hingga 8 bulan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk sinergi Bapenda bersama JPN dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

Bapenda Kota Palembang, saat melakukan penagihan pajak di restoran Sederhana, jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (30/4/2026).

“Jadi kita Bapenda dan JPN melakukan penagihan, harapan kita masyarakat atau pelaku usaha patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raimon.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pajak yang telah dipungut dari konsumen wajib disetorkan ke kas Pemerintah Kota Palembang sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan, Kamis (30/4/2026). 

“Yang jelas kita harapkan kepada WP agar menyerahkan uang masyarakat yang sudah dipungut dari konsumen dan harus disetorkan ke Pemerintah Kota Palembang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kalau peringatan ini tidak diindahkan, kami Bapenda bersama JPN dan instansi terkait seperti Satpol PP akan melakukan penyegelan dan tidak boleh beroperasional selama piutang belum diserahkan,” tegasnya lagi.

Raimon menambahkan, salah satu kasus tunggakan disebabkan persoalan internal perusahaan, namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pajak.

“Kalau kita lihat salah satu restoran tadi permasalahannya internal perusahaan mereka. Ini kan sudah selesai, assessment kejujuran dan kepatuhan WP itu menyetorkan uang yang dipungut dari masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.