Palembang,SuaraMetropolitan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait realisasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) untuk Kota Palembang kembali menjadi sorotan.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pencantuman anggaran BKBK sebesar Rp1,6 triliun untuk Kota Palembang yang tercatat dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025.
Menurut Boni, persoalan tersebut terbilang tidak lazim karena telah melalui berbagai tahapan dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Menurut saya, kejadian ini sangat aneh. Padahal sudah melalui tahapan prosedur yang dilakukan sesuai aturan. Sangat tidak logika dan carut marut ini bukan yang pertama kali terjadi untuk Kota Palembang. Tahun 2023 dalam catatan DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dan tidak ada cerita tindak lanjutnya. Di tahun 2025 terulang kembali. BPK RI menemukan catatan di APBD Induk yang menyatakan untuk Kota Palembang sebesar Rp1.676.182.298.350,00 pada Subkegiatan Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan dan tidak ada sub rincian untuk kabupaten/kota lainnya,” kata Boni, kepada SuaraMetropolitan Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan catatan BPK RI, anggaran BKBK sebesar Rp1,6 triliun yang dicantumkan untuk Kota Palembang menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mengulas dari temuan ini, dalam catatan BPK RI anggaran BKBK Rp1,6 triliun untuk Kota Palembang tersebut menunjukkan bahwa penetapan anggaran BKBK tidak memperhatikan evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam Evaluasi Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1-5033 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 dan Nomor 900.1.1.4-3554 Tahun 2025 tanggal 3 September 2025 ini bisa kita lihat yang terjadi untuk Kota Palembang,” ujarnya.
Baca juga: BKBK Empat Lawang Jadi Sorotan, Anggaran Rp21 Miliar Diduga Tak Miliki SK Gubernur
Boni menilai, proses penganggaran tersebut perlu dicermati karena APBD Induk merupakan produk hukum yang disusun melalui mekanisme yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Menyimak dari temuan ini tak ubahnya ada unsur merekayasa secara hukum dapat penetapan APBD Induk untuk anggaran BKBK Kota Palembang tahun 2025 melalui mekanisme pembentukan APBD Induk, karena APBD Induk itu merupakan proses tahunan yang sistematis mulai dari perencanaan awal hingga disahkannya Peraturan Daerah (Perda). Proses ini melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tegas Boni.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Palembang. Dari hasil konfirmasi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang disebut tidak mengetahui adanya anggaran BKBK sebesar Rp1,6 triliun sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI.
“Sekarang kita buktikan Kota Palembang. Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Palembang tidak mengetahui ihwal masalah Rp1,6 triliun tersebut dan sempat kaget dengan adanya catatan BPK RI itu. Karena dalam catatan Kota Palembang tahun 2025 menerima BKBK berdasarkan tiga SK Gubernur hanya menerima Rp65.340.000.000,00 dari total anggaran BKBK kabupaten/kota sebesar Rp1.828.519.115.175,00,” ungkapnya.
Menurut Boni, penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggaran sangat diperlukan agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Ini kan sangat aneh permainan pengelolaan anggaran APBD. Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua TAPD memiliki peran dalam memimpin perencanaan, memverifikasi usulan dan memastikan kesesuaian aturan. Kepala BPKAD bertugas menyusun kebijakan keuangan, melakukan penatausahaan hingga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sementara Ketua DPRD melalui Banggar memiliki tugas membahas dan menyetujui arah penggunaan dana daerah serta mengawasi penyalurannya,” katanya.
Baca juga: Rp1,9 Triliun BKBK Palembang: Anggaran Raksasa, Detailnya Entah Kemana
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum memperoleh jawaban.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekda dan Kepala BPKAD Sumatera Selatan terkait BKBK ini, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban. Mungkin mereka alergi dengan surat-surat konfirmasi. Adapun inti pertanyaan kami adalah bagaimana tindak lanjut dan pertanggungjawaban dari temuan BPK RI tersebut. Jika Rp1,6 triliun itu dilanjutkan, ke mana saja penggunaannya. Jika dibatalkan, apa alasan hukumnya, karena sudah terbentuk melalui aturan hukum yang berlaku dan kapan dilakukan pembatalannya dengan bukti surat pembatalan secara hukum,” pungkas Boni.
Menurut Boni, apabila anggaran BKBK tersebut dibatalkan atau dihapus, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Pembatalan atau penghapusan anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada dokumen APBD Induk dilakukan melalui proses revisi, pergeseran atau rasionalisasi anggaran. Secara hukum, pembatalan ini tidak bisa dilakukan sepihak dan wajib melalui mekanisme formal sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi evaluasi TAPD, persetujuan kepala daerah, notifikasi DPRD, perubahan DPA serta penetapan Perkada,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pembatalan dilakukan karena adanya instruksi pemerintah pusat atau kebijakan nasional, maka terdapat prosedur yang harus ditempuh.
“Dan jika pembatalan BKBK dilakukan karena adanya instruksi dari pemerintah pusat atau kebijakan nasional, prosedurnya adalah penerbitan SK Gubernur atau Mendagri, Surat Keputusan terkait dicabut atau direvisi oleh pejabat yang berwenang, pemberhentian penyaluran dana oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pencatatan anggaran yang dibatalkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada laporan akhir tahun,” tutup Boni Belitong.






