Palembang,SuaraMetropolitan – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, H. Adrian Agustiasyah, SH, M.Hum., menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Sumsel terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam rapat tersebut, Ombudsman memaparkan hasil pengawasan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Adrian menjelaskan, dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel memberikan tanggapan atas temuan Ombudsman dan berpendapat bahwa seluruh proses pelaksanaan SPMB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sementara itu, Ombudsman maupun Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel tetap menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“RDP kemarin Ombudsman memaparkan hasil temuan lapangan SPMB yang pada prinsipnya sesuai dengan rilis yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah memberikan tanggapan dan berpendapat bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai aturan serta mempertimbangkan kondisi di lapangan. Ombudsman dan BPMP Sumsel tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing,” kata Adrian kepada SuaraMetropolitan Selasa, (30/6/2026).
Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi 320 Siswa Lolos SPMB 2026 di Palembang Terancam Tak Terdaftar di Dapodik
Terkait potensi sekitar 320 siswa yang sebelumnya terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Adrian menegaskan bahwa kewenangan mengenai Dapodik berada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Ombudsman.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap SPMB merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Ombudsman RI Nomor 430/PC/V/2026 tanggal 24 Mei 2026 tentang Pengawasan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Dari hasil pengawasan awal di Sumsel, Ombudsman menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya penambahan jalur domisili Kecamatan Gandus pada SMAN 1 Palembang, serta penambahan masing-masing empat rombongan belajar (rombel) di SMAN 11 dan SMAN 20 Palembang di luar rekomendasi BPMP.
“Temuan awal tersebut akan kami masukkan dalam laporan hasil pengawasan SPMB kepada Ombudsman RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bagian dari proses pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Adrian mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut belum ada komitmen yang disepakati oleh para pihak. Rapat lebih menitikberatkan pada harapan bersama agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik, khususnya demi kepentingan peserta didik.
Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Komisi V DPRD Sumsel yang telah menginisiasi pelaksanaan RDP sebagai upaya meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Apresiasi juga diberikan kepada Dinas Pendidikan Sumsel atas pengembangan aplikasi SPMB yang dinilai semakin transparan dan terbuka.
“RDP yang diinisiasi Ketua Komisi V merupakan langkah yang baik untuk segera menetralisir keadaan tanpa perlu melebar lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah menghadirkan aplikasi SPMB yang transparan dan terbuka. Bahkan saat tes akademik, nilai atau skor siswa dapat langsung diketahui. Ini merupakan langkah yang cukup maju. Namun dalam beberapa hal, komitmen Dinas Pendidikan untuk mematuhi regulasi dan menjaga integritas masih perlu terus ditingkatkan,” tegas Adrian.






