Palembang,SuaraMetropolitan – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengingatkan agar pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Hal itu disampaikannya saat meninjau SPPG Bukit Baru 1, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam kunjungan tersebut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan Presiden Nomor 115. Menurutnya, BPOM bertugas melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, pelatihan petugas, hingga mitigasi terhadap potensi risiko keamanan pangan.
“Dalam pelaksanaan makan bergizi gratis itu ada dua lembaga yang paling erat. Kalau BGN itu pelaksana dan penanggung jawab, sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan undang-undang bertanggung jawab dalam pengawasannya. Pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku, menyiapkan dan melatih SPPG, penjamahnya, hingga berkontribusi dalam pengawasan dan mitigasi,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan bahwa BPOM serius mendampingi dan mengawasi program MBG karena program tersebut merupakan salah satu prioritas Presiden. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Baca juga: Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas
Berdasarkan hasil peninjauan di SPPG Bukit Baru 1, Taruna Ikrar menyatakan bahwa secara umum fasilitas tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas proses pengolahan makanan, termasuk standar teknis yang telah ditetapkan BPOM.
Namun demikian, ia menyampaikan masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait pengelolaan limbah.
“Ada catatan kecil yang perlu diperhatikan, yaitu pembuangan atau limbah harus ditutup dengan baik karena dapat menjadi sumber serangga, termasuk lalat. Jangan menganggap persoalan kecil karena nantinya bisa menjadi besar,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan, karena dapat mencegah kontaminasi yang berpotensi menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Baca juga: Skandal 387 Honorer Fiktif, DPR Kritik Polisi yang Belum Menahan Tersangka Sekda Lampung Tengah
Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 21.094 anak mengalami keracunan pangan, sehingga pengawasan terhadap program MBG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produksi, bahan baku, penjamah makanan, distribusi, hingga penerima manfaat.
“Tahun ini kita bekerja maksimal agar jangan sampai terjadi lagi. Harus dipastikan mulai dari produksinya, bahan bakunya, penjamahnya, distributornya, hingga penerima manfaat. Apalagi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, karena mereka merupakan kelompok yang sangat sensitif,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPOM tidak selalu berada di dapur SPPG, namun memiliki tiga strategi pengawasan, yakni melalui surveilans untuk memantau tingkat kerawanan, melatih petugas SPPG agar menjadi mitra pengawasan BPOM, serta memperkuat kolaborasi lintas kelembagaan bersama pemerintah daerah dan dinas kesehatan dalam melakukan pengawasan yang lebih terstruktur.
Taruna Ikrar pun mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama mendukung dan menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis dengan menjaga standar keamanan pangan di setiap tahapan pelaksanaannya.
“Semakin rawan suatu tempat, maka kami semakin sering mendatanginya. Kami juga melatih petugas SPPG agar memahami standar keamanan pangan dan melaporkannya kepada BPOM. Selain itu, kami bekerja sama dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah dalam pengawasan yang lebih terstruktur,” pungkasnya.











