Berita Daerah

Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas

×

Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Spanduk penagihan yang sebelumnya dipasang di lokasi Hotel Swarna Dwipa.

Palembang,SuaraMetropolitan Tunggakan pajak Hotel Swarna Dwipa yang mencapai seratus jutaan rupiah lebih hingga kini belum tuntas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang masih terus melakukan proses penagihan terhadap kewajiban pajak hotel tersebut.

Hotel Swarna Dwipa diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), sehingga penyelesaian kewajiban pajaknya menjadi perhatian dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Hj. Dr.  Jamiah Haryanti, SH, MH., mengatakan bahwa piutang pajak Hotel Swarna Dwipa masih dalam proses penagihan dan dilakukan secara intensif.

Baca juga: Ratusan PPPK PW Damkar Palembang Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Kadis Akui Salah Perhitungan

Kepala Bapenda Kota Palembang, Hj. Dr. Jamiah Haryanti, SH., MH.

“Piutang pajak Swarna Dwipa lagi dalam proses penagihan. Kami intensif melakukan penagihan,” ujar Jamiah, saat di wawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hotel Swarna Dwipa, kewajiban yang tersisa saat ini hanya untuk tahun berjalan 2026. Sementara itu, tunggakan yang masih menjadi fokus penagihan berasal dari sektor pajak restoran dan pajak hotel.

“Untuk PBB Hotel Swarna Dwipa itu PBB-nya tinggal tahun berjalan 2026, hanya pajak restoran dan hotel,” jelasnya.

Baca juga: WFH ASN Pemkot Palembang Berakhir, Perpanjangan Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Nopiandri, S.STP, MAP., mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak Hotel Swarna Dwipa mencapai ratusan juta rupiah lebih. Ia menyebutkan bahwa angka pastinya ada pada data di kantor.

“Untuk tunggakannya mencapai seratus jutaan lebih, mereka sudah berjanji bersiap melunasi hingga akhir tahun, Desember,” kata Betha, saat dihubungi SuaraMetropolitan Kamis, (30/7/2026).

Ia menambahkan, karena adanya komitmen tersebut, spanduk penagihan yang sebelumnya dipasang di lokasi untuk sementara dilepas.

“Mereka berjanji, siap melunasinya jadi untuk spanduk dilepas sementara dulu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.