Palembang,SuaraMetropolitan – DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah merampungkan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan periode 2025–2028. Hasil fit and proper test telah ditetapkan dan berkasnya telah diserahkan kepada Ketua DPRD Sumsel untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Berdasarkan lampiran Surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 160/02401/DPRD-SS/2026 tertanggal 27 Juli 2026, hasil penetapan fit and proper test menetapkan tujuh calon anggota KPID Sumsel periode 2025–2028.
Ketujuh nama tersebut yakni, Fikri Haikal, S.Ak., M.M., Abdullah Arafah, S.E., Heriyansa, S.E., R.M. Solehin, S.I.P., Kormarinah, S.Ag., Hasandri Agustiawan, S.Ag., M.Si., serta Amrillah, S.Sy., M.E.
Baca juga: Tunggakan Pajak Ratusan Juta Hotel Swarna Dwipa Belum Tuntas
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa ketujuh nama itu ditetapkan untuk diangkat dan dilantik sebagai Anggota KPID Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2028.
Saat dikonfirmasi SuaraMetropolitan mengenai tindak lanjut hasil penetapan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Hj. Meilinda, S.Sos., M.M., membenarkan bahwa berkas hasil seleksi telah diserahkan kepada Ketua DPRD Sumsel.
“Kami Komisi I sudah menyerahkan berkas KPID ke Ketua DPRD,” ujar Meilinda.
Wakil Rakyat dari Partai Nasdem tersebut menambahkan, setelah berkas diserahkan oleh Komisi I, proses selanjutnya menjadi kewenangan Ketua DPRD Sumsel untuk meneruskannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Selanjutnya Ketua menyerahkan ke Gubernur,” katanya.







