Berita Daerah

Enam Tahun HGB Berakhir, DPRD Palembang Desak BPN Ukur Ulang Lahan PT Permata Sentra Propertindo

×

Enam Tahun HGB Berakhir, DPRD Palembang Desak BPN Ukur Ulang Lahan PT Permata Sentra Propertindo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD kota Palembang, Zulfikar Muharrami, SE., saat rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat komisi III DPRD kota Palembang, Senin (7/9/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Persoalan HGB Nomor 351 dikawasan Cineplex Palembang yang telah berakhir sejak 2020 kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palembang. Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak ATR/BPN Kota Palembang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan pihak terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap objek lahan yang berkaitan dengan PT Permata Sentra Propertindo.

Desakan pengukuran ulang tersebut menjadi salah satu rekomendasi hasil RDP. DPRD meminta Pemkot Palembang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera menyurati PT Permata Sentra Propertindo untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di lokasi.

DPRD juga meminta dilakukan pembongkaran pagar yang menutupi jalan. Selanjutnya, pada lokasi tersebut diminta dipasang tanda penyegelan oleh Pemkot Palembang dan pihak perusahaan diminta segera mengurus HGB Nomor 351 kepada BPN.

Selama persoalan tersebut belum diselesaikan, segel yang dipasang oleh Pemkot Palembang tidak diperbolehkan untuk dibuka.

Dalam rekomendasi RDP, DPRD juga meminta BPN, Pemkot Palembang dan seluruh pihak terkait segera melakukan pengukuran ulang. Apabila dalam jangka waktu satu bulan PT Permata Sentra Propertindo tidak mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN, maka DPRD akan menyurati BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek tersebut.

Baca juga: Terungkap di RDP! Pembangunan Kawasan Cineplex Disebut Tak Kantongi Izin

Langkah itu dinilai penting karena persoalan lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak perusahaan, tetapi juga menyangkut aset Pemerintah Kota Palembang serta kepentingan dan akses masyarakat. DPRD turut meminta adanya pengamanan dari aparat penegak hukum (APH) selama proses pengukuran maupun penyelesaian persoalan berlangsung.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang dari fraksi Golkar, Zulfikar Muharrami, SE., mengatakan pengukuran ulang perlu segera dilakukan dan tidak semestinya hanya menunggu adanya permohonan perpanjangan HGB dari pihak perusahaan, mengingat persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Meminta BPN dan Pemkot Palembang serta semua pihak terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang tanpa harus PT Permata Sentra Propertindo mengajukan permohonan perpanjangan HGB, mengingat ini menyangkut hak hidup orang banyak,” tegas Zulfikar.

Menurut Zulfikar, HGB Nomor 351 tersebut telah berakhir sejak 2020. Artinya, sudah sekitar enam tahun berlalu sejak masa berlaku HGB tersebut berakhir, sementara pihak perusahaan disebut belum mengajukan permohonan perpanjangan.

“Sesuai dengan aturan, jika pemilik tanah tidak ada, maka tanah tersebut kembali ke negara. Sementara objek dengan nomor 351 ini HGB-nya sudah berakhir pada tahun 2020. Sudah enam tahun berlalu dan mereka tidak mengajukan permohonan perpanjangan HGB. Karena itu, kami mendesak agar BPN melakukan pengukuran,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, pihak BPN Kota Palembang menyatakan siap melakukan pengukuran ulang terhadap objek tersebut. Namun, pengukuran akan dilakukan dengan catatan apabila dalam tenggang waktu yang diberikan PT Permata Sentra Propertindo tidak mengajukan permohonan perpanjangan HGB.

Baca juga: Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Begini Respons Pihak Bandara SMB II ke Penumpang

Sebelum proses pengukuran dilakukan, BPN juga akan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada PT Permata Sentra Propertindo.

Dalam rapat itu, ATR/BPN Kota Palembang turut menjelaskan sejumlah persyaratan unsur kelayakan dalam pengajuan permohonan perpanjangan HGB. Persyaratan tersebut meliputi tanah harus dikuasai secara fisik, pemanfaatan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan terbuka, serta tidak terdapat keberatan dari pihak lain atau bebas sengketa.

Selain itu, tanah harus berada di luar kawasan hutan. Pemohon juga harus menyatakan kesanggupan melaksanakan CSR serta bersedia tidak mengurung atau menutup bidang tanah lain, fasilitas umum, akses publik dan jalan air.

Pemohon juga harus bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan umum, baik sebagian maupun seluruhnya, serta bersedia menerima perubahan lebar maupun luas apabila dilakukan pengukuran ulang.

Di sisi lain, DPRD meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah maupun pihak berwenang. Hal tersebut dinilai penting agar proses penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan rekomendasi RDP tersebut, DPRD Kota Palembang mendorong Pemkot Palembang, BPN dan pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan HGB Nomor 351 melalui mekanisme resmi, termasuk memastikan status dan batas objek lahan melalui proses pengukuran ulang.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.