Berita Daerah

PBG Revitalisasi Belum Terbit, DPRD Palembang Ancang-ancang Bentuk Pansus Pasar 16 Ilir

×

PBG Revitalisasi Belum Terbit, DPRD Palembang Ancang-ancang Bentuk Pansus Pasar 16 Ilir

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH., saat di wawancarai usai rapat, Selasa (8/9/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Persoalan perizinan revitalisasi Pasar 16 Ilir kembali menjadi sorotan DPRD Kota Palembang. Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses revitalisasi Pasar 16 Ilir yang dinilai belum menyelesaikan perizinan, sementara pembangunan telah dilakukan.

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, SH., dari Fraksi Golkar.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Firmansyah Hadi, SE., dari Fraksi PKB, serta angggota komisi III, RM Yusuf Indra Kusuma, SH., dari Fraksi PDIP, Dr. Adzanu Getar Nusantara, SH., MH., dari Fraksi Gerindra, Agung Bahari, ST., M.Si., dari Fraksi PKS, dan Andreas Okdi Prihantoro, SE., Ak., SH., dari Fraksi PDIP.

Turut hadir sejumlah OPD terkait, yakni Dinas PUPR Kota Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, DPMPTSP Kota Palembang, serta Satpol PP.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta mengatakan, rapat digelar untuk membahas persoalan revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Bima Citra Realty (BCR) dalam rapat tersebut.

“Hari ini sesuai dengan agenda, kami melakukan rapat bersama tentang revitalisasi Pasar 16 Ilir. Kami mengundang semua pihak, tapi hari ini kami menyayangkan dari PH PT BCR mereka mengirimkan surat ke kami bahwa tidak bisa hadir,” ujar Rubi.

Menurut Rubi, dari hasil pembahasan bersama OPD terkait, diketahui bahwa proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk revitalisasi Pasar 16 Ilir hingga kini belum terbit.

Baca juga: Enam Tahun HGB Berakhir, DPRD Palembang Desak BPN Ukur Ulang Lahan PT Permata Sentra Propertindo

Ia menjelaskan, PT BCR sebelumnya telah mengurus proses perizinan pada 2024. Namun, pengajuan tersebut kemudian dikembalikan secara teknis pada 2025 dan sampai saat ini belum diselesaikan.

“PT BCR revitalisasi belum memiliki PBG. Mereka terakhir mengurus pada tahun 2024, kemudian dikembalikan secara teknis pada tahun 2025 dan sampai saat ini mereka belum mengurus surat izin pernyataan pembangunan gedung atau PBG,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Palembang memberikan rekomendasi agar PT BCR segera menyelesaikan proses perizinan. Rubi menilai, penyelesaian izin diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan pengelolaan Pasar 16 Ilir.

“Maka tadi kami memberikan rekomendasi, meminta BCR segera menyelesaikan proses perizinannya agar ada kepastian hukum di Pasar 16, sehingga ada PAD yang bisa disumbangkan untuk Pemerintah Kota Palembang,” tegasnya.

Selain persoalan PBG, DPRD Kota Palembang juga mengancang-ancang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan Pasar 16 Ilir secara lebih menyeluruh.

Menurut Rubi, Pansus tersebut kemungkinan segera dibentuk dan akan melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Palembang.

“Rencananya bakal dibentuk Pansus untuk Pasar 16 ini, kemungkinan akan segera dibentuk untuk penyelesaian-penyelesaian yang lain yang akan dilakukan dan dikerjakan oleh DPR. Akan diwakili oleh semua fraksi,” jelas Rubi.

Zulfikar Muharrami, SE., saat rapat di komisi III DPRD kota Palembang, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Terungkap di RDP! Pembangunan Kawasan Cineplex Disebut Tak Kantongi Izin

Rubi menegaskan, Komisi III selama ini mendorong agar setiap pembangunan di Kota Palembang menyelesaikan terlebih dahulu seluruh proses perizinannya. Hal itu juga berkaitan dengan upaya mengejar target PAD Kota Palembang.

“Komisi III ini mengapa selalu menyarankan setiap bangunan di Kota Palembang ini harus menyelesaikan izin karena kami ingin target PAD Kota Palembang ini tercapai,” katanya.

Ia menyebutkan, target PAD Kota Palembang pada 2026 mencapai Rp2,3 triliun. Sementara hingga saat ini, PAD Kota Palembang disebut baru mencapai Rp1,09 triliun.

“Di tahun 2026 ini target kita 2,3 triliun dan sampai hari ini PAD di Kota Palembang baru 1,09 triliun,” ujarnya.

Menurut Rubi, ketentuan mengenai perizinan pembangunan harus dipatuhi sebelum pembangunan dilakukan.

“Berdasarkan PP tahun 2016 jelas setiap pembangunan di Kota Palembang harus menyelesaikan dulu izinnya baru bisa membangun,” tegasnya.

Baca juga: OMC Karhutla Sumsel Terkendala Awan, 9 Ton NaCl Masih Siap Ditebar

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Zulfikar Muharrami mengatakan, keterangan mengenai belum terbitnya PBG revitalisasi Pasar 16 Ilir telah diperoleh berdasarkan penjelasan Dinas PUPR dalam rapat.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR memang benar izin PBG revitalisasi Pasar 16 Ilir memang belum keluar. Setiap kata-kata yang keluar dari anggota DPRD Kota Palembang sesuai dengan fakta dan data,” kata Zulfikar.

Zulfikar juga menyoroti kerja sama operasional (KSO) antara Pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini Perumda Pasar Palembang Jaya, dengan pihak pengelola Pasar 16 Ilir.

“KSO dengan Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Perumda Pasar sangat miris sekali, tapi ini tupoksinya di Komisi II dan nanti anggota Fraksi akan meminta ke pimpinan untuk dibentuk Pansus masalah Pasar 16 dan juga seluruh pasar yang ada di Palembang,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan kontribusi Perumda Pasar terhadap PAD Kota Palembang.

“Kalau memang Perumda Pasar ini tidak mendapatkan PAD lebih baik tutup saja. Kalau kembali ke PAD pendapatannya hanya 2 miliar, itupun tidak pernah tercapai. Untuk izin sesuai fakta dan data revitalisasi Pasar 16 belum memiliki izin,” pungkas Zulfikar.

Dengan belum terbitnya PBG tersebut, DPRD Kota Palembang meminta PT BCR segera menyelesaikan proses perizinan. Di sisi lain, rencana pembentukan Pansus mulai mengemuka sebagai langkah DPRD untuk membahas lebih jauh persoalan Pasar 16 Ilir serta pengelolaan pasar di Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.