Berita Daerah

Terungkap di RDP! Pembangunan Kawasan Cineplex Disebut Tak Kantongi Izin

×

Terungkap di RDP! Pembangunan Kawasan Cineplex Disebut Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., bersama Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edison, S.Sos, M.S., saat di wawancarai usai rapat dengar pendapat, Senin (7/9/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Polemik pembangunan dan penutupan akses jalan di kawasan Cineplex Palembang kembali menjadi sorotan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Palembang, terungkap bahwa pembangunan di kawasan tersebut disebut belum mengantongi perizinan.

RDP tersebut menghadirkan Pemerintah Kota Palembang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan serta sejumlah OPD terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak perusahaan PT Permata Sentra Propertindo maupun kuasa hukumnya yang disebut melakukan pembangunan di kawasan tersebut tidak hadir dalam rapat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, mengatakan pihaknya telah menggali sejumlah informasi terkait persoalan tersebut, termasuk langsung kepada pihak BPN yang hadir dalam RDP.

“Hari ini rapat dengar pendapat atau RDP terkait jalan yang ditutup di area Cineplex dengan mengundang semua mitra, Pemerintah Kota Palembang yang di hadiri oleh Asisten 1 dan OPD terkait dan BPN, yang kami sayangkan hari ini tidak hadir dari Pihak Perusahaan PT Permata Sentra Propertindo atupun kuasa hukumnya yang melakukan pembangunan di wilayah tersebut begitu juga hari ini juga ada BPN yang datang kami sudah menggali langsung beberapa informasi terkait hal tersebut,” ujar Rubi.

Menurut Rubi, salah satu hasil yang diperoleh dari RDP tersebut adalah belum adanya izin pembangunan di kawasan tersebut. Ia menyebut, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun perizinan lainnya disebut belum tersedia.

Baca juga: Karhutla Palembang Sudah 253 Hektare, Petugas Kini Disiagakan 5 Menit dari Lokasi

“Pertama hasil dari RDP ini belum ada izin sama sekali dalam pembangunan kawasan tersebut artinya memang baik AMDAL PBG dan semuanya tidak ada ijin,” tegasnya.

Atas hasil tersebut, Komisi III DPRD Kota Palembang memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang, khususnya Satpol PP, untuk menghentikan aktivitas pembangunan serta melakukan penutupan dan penyegelan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.

“Maka rekomendasi kami adalah memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Satpol-PP untuk segera menutup dan menyegel segala bentuk bangunan yang ada di kawasan tersebut agar tidak boleh melanjutkan pembangunan disekitar tersebut,” kata Rubi.

Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Rubi menyebut, sertifikat HGB Nomor 351 telah berakhir sejak 2020.

“Ke dua bahwa sertifikat Hak Guna Bangun Serah nomor 351 sudah mati pada tahun 2020 lalu artinya mereka harus melakukan perpanjangan HGB terlebih dahulu apabila masih ingin menggunakan wilayah tersebut syarat perpanjangan silahkan mereka datang ke BPN kota Palembang sepanjang mereka belum mengajukan permohonan perpanjangan HGB tanah tersebut tidak boleh dilakukan bangunan apapun bentuknya,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.

Komisi III selanjutnya meminta Pemerintah Kota Palembang segera membuka kembali akses jalan yang saat ini ditutup di kawasan Cineplex. Rubi menegaskan, berdasarkan SK Wali Kota Palembang tahun 2017 dan 2025, jalan tersebut merupakan akses yang menjadi aset milik Pemerintah Kota Palembang.

Baca juga: Jembatan P6 Lalan Kembali Molor, Herman Deru: ‘Ayo Kita Pakai Hati’

“Ke tiga kami sudah memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palembang untuk segera membuka jalan Akses yang saat ini sedang ditutup oleh mereka karena akses jalan tersebut murni milik pemerintah kota Palembang berdasarkan SK Walikota tahun 2017 dan tahun 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah kota Palembang, Edison, S.Sos, M.S., memastikan hasil RDP bersama Komisi III DPRD Kota Palembang akan segera ditindaklanjuti.

Edison mengatakan, poin-poin yang telah disampaikan Komisi III dalam rapat tersebut telah diterima secara jelas oleh Pemerintah Kota Palembang dan akan segera ditindaklanjuti sesuai hasil RDP.

“Kita sudah melakukan RDP dengan DPRD kota Palembang dalam hal ini Komisi lll DPRD kota Palembang dan tentunya tadi sudah disampaikan oleh Pak ketua bahwasanya pemerintah kota Palembang akan secepatnya untuk melaksanakan hasil dari RDP hari ini tadi sudah disampaikan secara detail dari komisi III dan itu pasti kami tindaklanjuti dan secepatnya untuk tenggang waktu dari DPRD kota Palembang untuk menindaklanjuti pemerintah kota Palembang sesuai hasil rapat selama 1 bulan kalau memang tidak ada tindak lanjut dari Pemilik HGB sebelumnya (yang saat ini sudah berakhir) maka secepatnya akan kita tindaklanjuti,” ujar Edison.

Edison juga menegaskan bahwa akses Jalan Cineplex tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palembang. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan ditindaklanjuti Pemkot sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam RDP.

“Jalan Cineplex ini tercatat dalam aset Pemerintah Kota Palembang merupakan aset milik pemerintah kota Palembang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.