Berita DaerahPolri

Polda Sumsel Berlakukan Larangan Vape, Berlaku untuk Anggota hingga ASN Polri

×

Polda Sumsel Berlakukan Larangan Vape, Berlaku untuk Anggota hingga ASN Polri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Palembang,SuaraMetropolitan – Polda Sumatera Selatan memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup anggota kepolisian maupun ASN Polri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memperkuat disiplin internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan ini berlaku untuk seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku ketika personel menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga saat berada di luar lingkungan kerja.

Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel agar memahami dan menaati ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Penerapan larangan ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pasalnya, perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.

Baca juga: Ratu Dewa Sentil Pola Kerja OPD: Kurangi Seremoni, Perbanyak Kerja Nyata

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku kejahatan. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi, sehingga seluruh personel dituntut menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Selain bagi anggota dan ASN Polri, larangan penggunaan vape juga diberlakukan terhadap masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang berada di lingkungan markas kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.

Baca juga: Pengeroyokan Jurnalis Belum Tuntas, Koalisi Pers Sumsel Tuntut Kapolda Dicopot

Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area markas. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan kerja sekaligus mendukung penerapan kebijakan Kapolri.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa surat edaran tersebut harus menjadi pedoman seluruh personel tanpa terkecuali.

Ia juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar menghormati ketentuan larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.

“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah Kapolri memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel. Pencegahan dari lingkungan internal institusi diharapkan dapat turut memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tinggalkan Balasan