Berita Daerah

Demo Hotel The ALTS Berujung Somasi, Fathony Soroti Hak Aspirasi dan Transparansi Pemkot Palembang

×

Demo Hotel The ALTS Berujung Somasi, Fathony Soroti Hak Aspirasi dan Transparansi Pemkot Palembang

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony. (Foto.Istimewa).

Palembang,SuaraMetropolitan – Polemik Hotel The ALTS Palembang terus bergulir setelah aksi demonstrasi Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) yang menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari perizinan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), fasilitas parkir hingga kewajiban pajak daerah. Persoalan semakin berkembang setelah pihak manajemen hotel melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi terbuka kepada pihak demonstran.

Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, menilai persoalan ini perlu dilihat secara proporsional, terutama menyangkut hak masyarakat menyampaikan pendapat, perlindungan terhadap hak pengelola usaha, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Fathony, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, termasuk lokasi demonstrasi dan hak-hak pihak lain.

“Demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Namun, pelaksanaannya juga harus mengikuti ketentuan hukum. Harus dibedakan antara menyampaikan aspirasi di ruang publik dengan memasuki area privat milik pihak lain tanpa izin. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menggunakan seluruh tempat tanpa memperhatikan hak orang lain.” Kata Fathony, saat di bincangi SuaraMetropolitan, Senin, (2/11/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan hotel sebagai tempat usaha tidak serta-merta membuat seluruh kawasan di sekitarnya tertutup dari penyampaian aspirasi masyarakat.

Sepanjang aksi dilakukan di ruang publik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Sebaliknya, apabila demonstrasi memasuki area privat milik hotel, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ratu Dewa Sentil Pola Kerja OPD: Kurangi Seremoni, Perbanyak Kerja Nyata

Di sisi lain, Fathony mengingatkan agar polemik Hotel The ALTS tidak hanya berkembang menjadi perselisihan antara kelompok aktivis dan pihak manajemen hotel. Sebab, substansi persoalan yang disampaikan demonstran juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Menurutnya, persoalan perizinan, Andalalin, kapasitas dan pengelolaan parkir hingga kewajiban pajak daerah membutuhkan penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Kalau yang dipersoalkan menyangkut perizinan, Andalalin, parkir, dan pajak daerah, tentu harus ada peran pemerintah untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik antara aktivis dan pihak hotel, sementara masyarakat tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil pengawasan pemerintah.” Jelas Fathony.

Fathony menilai, Pemkot Palembang tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang disebut dalam tuntutan demonstrasi, tetapi juga perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Bapenda hingga Dinas Pariwisata perlu menjelaskan hasil pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Terlebih, apabila persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi dari klaim pihak-pihak yang sedang berpolemik.

Baca juga: Polda Sumsel Berlakukan Larangan Vape, Berlaku untuk Anggota hingga ASN Polri

“Apabila pemerintah sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut terbuka menurut undang-undang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan tindak lanjutnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.” Urai Fathony.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, badan publik harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah persoalan tersebut, Fathony juga mengingatkan bahwa pihak pengelola hotel memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sebaliknya, penggunaan somasi maupun langkah hukum lainnya juga tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat berbenturan dengan hak pihak lain. Aktivis harus menyampaikan kritik berdasarkan data dan bukti, sementara pihak hotel juga berhak memberikan klarifikasi. Pemerintah harus hadir sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan agar persoalan ini mendapatkan kepastian.” Pungkas Fathony.

Menurutnya, polemik Hotel The ALTS seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Palembang untuk menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui aksi demonstrasi, bantahan manajemen maupun somasi. Pemeriksaan dan penjelasan resmi pemerintah menjadi penting agar seluruh persoalan yang dipertanyakan masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan