Berita DaerahKemenkumham

Salah Gunakan Paspor, WN Belanda di Deportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang

×

Salah Gunakan Paspor, WN Belanda di Deportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang menggelar pres release (foto Fera)

Palembang,SuaraMetropolitan.com

Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial MAB laki-laki warga negara Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochamad Ridwan mengatakan bahwa Tindakan tersebut diberikan karena telah menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Selain deportasi, terhadap WNA tersebut juga dilakukan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

“Untuk pendeportasian warga Belanda ini akan dilakukan besok pagi pukul 09:00Wib,jadi pesawat akan langsung berangkat ke Belanda sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta,”kata Kakanim

BACA JUGA : Sekda Supriono Buka Uji Kompetensi ASN Polisi Pamong Praja Tahun 2023 

Menurut Kakanim,Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian undang-undang nomor 6 tahun 2011pasal 75 ayat 1 dan 2yang bersangkutan melanggar tidak sesuai dengan peruntukan visa-nya.

“Yang bersangkutan berjualan kebab Turki, yang bersangkutan warga Belanda tapi keturunan Turki sedangkan visa yang dia gunakan untuk kunjungan bukan untuk usaha,”katanya

Sepanjang tahun 2023, kata Kakanim, sebanyak 4 orang warga negara asing yang di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Tiga berasal dari Turki dan satu dari Belanda.

BACA JUGA : Komisi II DPRD Panggil Perusahaan Batubara Diduga Sebabkan Polusi dan Tidak Bermanfaat ke PAD Palembang

“Keempat WNA yang kita deportasi melakukan kesalahan-kesalahan yang sama pelanggaran ijin tinggal,”jelasnya

Ia berharap agar seluruh elemen masyarakat jika ada warga negara asing yang mencurigakan untuk segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang

“Kami berharap kepada masyarakat jika menemukan warga negara asing diduga melakukan pelanggaran untuk segera disampaikan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang baik melalui medsos kami maupun melalui no tlp,”harapnya

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.