Berita DaerahKemenkumham

Salah Gunakan Paspor, WN Belanda di Deportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang

×

Salah Gunakan Paspor, WN Belanda di Deportasi Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang menggelar pres release (foto Fera)

Palembang,SuaraMetropolitan.com

Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial MAB laki-laki warga negara Belanda.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochamad Ridwan mengatakan bahwa Tindakan tersebut diberikan karena telah menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Selain deportasi, terhadap WNA tersebut juga dilakukan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

“Untuk pendeportasian warga Belanda ini akan dilakukan besok pagi pukul 09:00Wib,jadi pesawat akan langsung berangkat ke Belanda sore ini akan kita terbangkan ke Jakarta,”kata Kakanim

BACA JUGA : Sekda Supriono Buka Uji Kompetensi ASN Polisi Pamong Praja Tahun 2023 

Menurut Kakanim,Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian undang-undang nomor 6 tahun 2011pasal 75 ayat 1 dan 2yang bersangkutan melanggar tidak sesuai dengan peruntukan visa-nya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan