BeritaNasionalPolitik

Anggota Komisi IX DPR RI ini Usulkan Perubahan Permenaker Soal Pemberian THR Jadi H-14

×

Anggota Komisi IX DPR RI ini Usulkan Perubahan Permenaker Soal Pemberian THR Jadi H-14

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menaker Ida Fauziyah, pada Selasa 26 Maret 2024, (Foto.Ist).

Jakarta,SuaraMetropolitan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja yang sebelumnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, menjadi paling lambat 14 (empat belas) hari. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menaker Ida Fauziyah, pada Selasa (26/3/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya mengusulkan perubahan Permenaker, kalau tidak H-7 ya H-14. Karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi harga-harga naik, kalau tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi, ini menyulitkan bekerja,” ujar Edy di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca juga : Dinilai Tidak Jelas, BPK Harus Audit Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Edy menjelaskan, pemberian THR pada H-7 hari raya dinilai terlalu mepet. Pada beberapa kasus, misalnya, saat perusahaan belum memberikan THR pada H-7, banyak pekerja yang kemudian baru bisa menerima THR setelah hari raya. Hal ini dapat merugikan pekerja. Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berkaca pada THR ASN/TNI/Polri yang dalam ketentuannya mulai diberikan pada H-14 sebelum hari raya.

“Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu” 

“Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan, H-6 pekerja baru melapor, pasti H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktu yang sangat sempit,” jelasnya.

Baca juga : FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Edy menambahkan, THR dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52 persen. Oleh karenanya, pemberian THR tidak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tapi juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

“Alasan lain ya biar ada cukup waktu (bagi) pekerja, biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya, karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naiknya besar, mudik juga harus butuh tiket. Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu,” ungkapnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan