Palembang,SuaraMetropolitan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mencabut status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) sesuai dengan surat Kementerian Perhubungan yang telah diterbitkan dengan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Pengamat Transportasi Prof Erika Buchari menjelaskan bahwa saat ini Bandara SMB II berstatus domestik merupakan kelalaian pemerintah Daerah.
“Ini kelalaian pemerintah kita, dimana parameter yang disebutkan oleh Kemenhub sendiri itu memang ada benarnya,”kata Prof Erika, saat diwawancarai, Sabtu (27/04/2024).
Dalam rilis kementerian perhubungan, kata Prof Erika, ada lima tolak ukur untuk menjadikan Bandara Internasional tersebut walaupun secara data jika dibandingkan dengan Bandara yang masih berstatus Internasional, Bandara SMB II masih menang tapi dia mengakui beberapa tahun terakhir ada penurunan yang signifikan.
“Parameter yang dijadikan Kemenhub itu benar, selama lima tahun terakhir event Internasional tidak ada, tingkat Pariwisata sendiri menurun, jadi wajar saja kalau statusnya diturunkan,”ucapnya.
Ia menegaskan, dengan turunnya Status Bandara SMB II ini apakah pemerintah Daerah masih berdiam diri, seharusnya kata Prof Erika ditingkatkan lagi event -event internasional seperti jaman pemerintahan sebelumnya.
“Semestinya pemerintah daerah kita jangan hanya diam saja dan hanya menerima begitu saja, promosikan wisata kita, tingkatkan lagi event internasional seperti jaman Pak Alex Noerdin dulu,”ujarnya.
Menurut kementrian Perhubungan, kata Prof Erika bakal terus di evaluasi lagi, nah disinilah kesempatan pemerintah daerah untuk mengembalikan status Bandara SMB II.
“Masih ada kesempatan untuk mengembalikan status Bandara kita, saya tantang mereka untuk berdiskusi bagaimana mengembalikan status Bandara SMB II menjadi Bandara Internasional,”tutupnya.