BeritaHukum

Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Pejabat hingga Miliaran Rupiah

×

Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Pejabat hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
KPK menetapkan GSW yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, bersama YOG selaku ajudan (ADC) Bupati, sebagai tersangka.

Jakarta,SuaraMetropolitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan GSW yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, bersama YOG selaku ajudan (ADC) Bupati, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula pada kurun waktu 2025–2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun status ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas. Surat tanpa tanggal tersebut diduga dijadikan alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap “tegak lurus” kepada Bupati.

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang Hingga Barang Bukti Elektronik Kasus Sungai Lalan

Selanjutnya, melalui YOG, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Tak hanya itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.

Dari praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dihimpun dan diterima GSW. Dana itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total dana Rp2,7 miliar yang telah diterima.

Baca juga: Kejati Sumsel Geledah Kasus Sungai Lalan, Uang Rp367 Juta hingga Harley Davidson Disita

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat telah melakukan sejumlah OTT terkait dugaan korupsi, khususnya praktik pemerasan di berbagai daerah, seperti di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.

Dalam kasus Tulungagung, terungkap pula bahwa demi memenuhi permintaan Bupati, sejumlah OPD bahkan harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek maupun gratifikasi, guna menutup kebutuhan setoran kepada pimpinan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.