Palembang,SuaraMetropolitan – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026), berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik menyasar dua lokasi di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan lancar.
Baca juga: Kredit Bermasalah BRI Seret 8 Tersangka, 5 Langsung Ditahan Kejati Sumsel
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraMetropolitan, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap dugaan korupsi pada sektor pelayaran di Sungai Lalan.








