Pagar Alam,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Pagar Alam mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Kecamatan Pagar Alam Utara untuk mengarahkan pembangunan wilayah agar lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR tersebut dibahas dalam Rapat Konsultasi Publik-1 (KP-1) Jasa Konsultasi Penyusunan RDTR kedua kecamatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, di Ruang Rapat Besemah I, Jumat (16/10/2026).
Dalam sambutan Wali Kota Pagar Alam yang dibacakannya, Zaily menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah krusial dan strategis dalam menentukan arah pembangunan serta masa depan Kota Pagar Alam.
Menurutnya, RDTR akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan fisik, pengembangan wilayah, penerbitan perizinan, hingga penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen tersebut juga berperan sebagai instrumen untuk mendorong investasi yang terencana dan terintegrasi.
Baca juga: Transaksi Belasan Miliar Disorot, BAM DPR Minta Dugaan Peran Tiga Pegawai BNI Diusut
Ia menjelaskan, perkembangan Kota Pagar Alam yang semakin dinamis, seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, menuntut perencanaan tata ruang yang matang. Kebutuhan terhadap kawasan permukiman, kawasan usaha, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau (RTH) juga terus meningkat.
“Tanpa perencanaan yang matang, perkembangan ini berisiko menimbulkan masalah lingkungan, kemacetan, banjir, hingga ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RDTR ini menjadi panduan penting sekaligus amanat undang-undang untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Zaily.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RDTR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis penataan ruang, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengarahkan investasi dan pembangunan fisik di Kota Pagar Alam.
Melalui penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mempercepat proses perizinan investasi.
Baca juga: “Dir Intel Copot, Asrul Tangkap!” Yel-yel Aktivis Menggema di Depan Polda Sumsel
Di sisi lain, pemanfaatan ruang tetap harus memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan agar pembangunan yang berlangsung tidak mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem OSS, kita akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mempercepat proses perizinan investasi, sekaligus tetap melindungi daya dukung lingkungan untuk generasi mendatang,” demikian disampaikan dalam sambutan Wali Kota.
Rapat konsultasi publik tersebut diikuti Asisten III, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, Camat Pagar Alam Utara, Camat Pagar Alam Selatan, serta para lurah di wilayah kedua kecamatan tersebut.
Melalui forum konsultasi publik ini, penyusunan RDTR diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dengan perencanaan yang terarah, Pemerintah Kota Pagar Alam diharapkan dapat mengantisipasi berbagai persoalan tata ruang, termasuk risiko banjir dan ketimpangan pembangunan, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.







