Berita DaerahHukum

Direktur ALS dan PT SBP Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalinsumteng, 19 Orang Tewas

×

Direktur ALS dan PT SBP Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalinsumteng, 19 Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
Penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng).

Muratara,SuaraMetropolitan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng). Peristiwa tragis tersebut menewaskan 19 orang, termasuk sopir bus, sopir mobil tangki, serta kernet.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi, S.Sos., didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, S.H. dan Ipda M. Aliudin, S.H. dari Humas Polres Muratara saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Selasa (4/8/2026).

Kompol Ermi menjelaskan, penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan hingga ditingkatkan ke proses penyidikan sebelum akhirnya penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selama proses tersebut, polisi telah memeriksa 47 orang saksi.

Baca juga: BUMD Pemprov Sumsel Tersandung Pajak, Pengawasan atau Pembiaran?

“Ya sebanyak 47 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut terdiri dari saksi kejadian, BBPJN Sumsel, Ahli Pidana, Saksi dari Transportasi (Hubdat), Disperindag Palembang dan Disnarker Palembang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.

Kompol Ermi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka SH dikenakan empat pasal, yakni Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Pasar Nendagung Akan Ditata Ulang, Wali Kota Pagar Alam Siapkan Pembongkaran Meja Beton

Sementara itu, Direktur PT ALS berinisial CL disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), ayat (3).

“Kedua tersangka disangkakan pasal yang berbeda,” katanya.

Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim menambahkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita berharap agar kedua tersangka untuk koper aktif dengan datang memenuhi panggilan penyidik jangan sampai dilakukan penjemputan secara paksa,” tutup nya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.