Palembang,SuaraMetropolitan – Beredar Isu Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) bagi yang Purnatugas terima uang pesangon yang cukup fantastis. Hal tersebut disampaikan langsung oleh koordinator K MAKI Bony Belitong kepada Suarametropolitan.com Senin (28/10/2024).
“Entah apa dasar hukum Perda apa pesangon Direksi dan Komisaris Bank Sumsel sehingga mendapatkan 48 kali gaji dan bonus tantiem saat purna tugas”, ucap Kordinator K MAKI Bony Balitong.
Selama menjabat menjadi Direktur maupun Komisaris sudah menerima upah ratusan juta rupiah, ditambah pesangon yang nilainya luar biasa.
Baca juga: K MAKI: Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel Sebaiknya Segera Ditahan
“Dengan gaji diatas Rp.100 juta maka para direksi dan komisaris mendapat pesangon hampir mendekati Rp.8 milyaran bila purna tugas dalam waktu 4 tahun”, ujar Bony Balitong.
“Mereka bukan karyawan berdasarkan aturan perundangan ketenangan kerjaan karena masa tugas mereka yang singkat”, ungkap Kordinator K MAKI itu.
“Kalau mengacu ke undang – undang ketenaga kerjaan maka mereka hanya mendapat 4 kali gaji dan non bonus”, ulas Bony lebih lanjut.
“Apalagi direksi dan komisaris saat ini di angkat berdasarkan akta yang diduga di palsukan oleh 2 orang notaris yang telah di tetapkan sebagai tersangka”, lanjut Bony Balitong.
“Bank Sumsel Babel seolah menjadi bancakan dan Bank keluarga oleh Pemegang Saham Mayoritas dengan akta yang diduga di palsukan”, tegas Bony.
“Masyarakat yang berharap banyak dengan calon Gubernur bersiap untuk kecewa karena hanya orang terdekat yang akan menikmati hasil”, pungkas Bony Kordinator K MAKI.