Palembang,SuaraMetropolitan – Tiga orang tersangka dugaan pemalsuan akta RUPSLB Bank Sumsel Babel belum juga di tahan oleh Bareskrim Polri atau di limpahkan ke Kejaksaan atas perbuatan memalsukan substansi atau isi pernyataan dalam akta.
“Kalau ketiga tersangka tidak koperatif atau mangkir dari pemanggilan lebih dari 2 kali maka sebaiknya di lakukan penahanan”, kata Feri Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima terima SuaraMetropolitan.com Senin, 28 Oktober 2024.
“Ini perkara besar perbankan bukan perkara main – main karena menyangkut legalitas keuangan perbankan”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Patut diduga ada 28 orang korban pemalsuan dalam akta walaupun hanya 1 orang yang melapor ke Bareskrim yaitu Mulyadi Mustofa selaku korban”, lanjut Feri.
“Akta dan minuta berbeda serta penghapusan audio visual Rapat Pemegang saham merupakan unsur perbuatan jahat yang harus di cari motifnya dan perencana perbuatan jahat itu” Ungkap Feri.
Kemudian Deputy K MAKI itu berucap, “Semakin lama proses penyidikan yang telah menetapkan 3 tersangka akan berdampak kepada wibawa mabes Polri seakan ada intervensi dalam perkara ini”.
“Kami akan berkirim surat ke Presiden dan Kapolri agar proses ini tidak di hambat oleh siapapun termasuk diduga pengusaha yang menjadi staff khusus Presiden saat ini yang patut diduga melakukan intervensi”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai protap KUHAP dan di persidangan nanti para tersangka akan membela diri dan tunjukkan siapa yang punya peran memalsukan dokumen itu”, ungkap Feri.
“Perkara ini sudah sangat viral lokal dan nasional dengan potensi tindak pidana korupsi sebagai penyerta pemalsuan dokumen RUPSLB ini”, tegas Feri MAKI.
“Penegakan hukum harus berada pada koridornya terhadap siapapun pelakunya tanpa pandang bulu”, pungkas Deputy K MAKI itu. (*)