Palembang,SuaraMetropolitan – Kasus penggusuran Pasar Cinde kembali di selidiki oleh Kejati Sumsel, bahkan baru-baru ini dua mantan Kepala Daerah sudah di periksa yakni mantan Walikota Palembang Harnojoyo dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin 2008 – 2018.
“Sengkarut lenyapnya bangunan pasar Cinde menjadi viral dan menimbulkan banyak prasangka buruk kepada semua pihak terkait pembongkaran pasar Cinde, lantas pihak mana yang bertanggung jawab,”kata K MAKI, Feri Kurniawan melalui keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan Rabu (23/04/2025).
Pasar Cinde merupakan bangunan unik dengan kolom cendawan yang hanya ada 2 (dua) di Indonesia yaitu pasar Johor Semarang dan pasar Cinde Palembang.
Secara teoritis teknis bangunan, pasar Cinde sudah kurang layak untuk di operasionalkan karena umur pakai sudah lebih dari 50 tahun sehingga secara konstruksi sudah mengalami kerapuhan.
“Pasar Cinde seharusnya sudah menjadi Cagar Budaya semacam museum pasar dan tak lagi di operasionalkan karena sudah uzur konstruksi.”kata Feri.
Namun sayangnya, Pasar Cinde di tetapkan menjadi Cagar Budaya setelah di bongkar sebagian besar bangunan dan sisakan tampak depan yang sudah tidak orisinil karena pernah direhabilitasi.
Dia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berinisiatif untuk menjadikan pasar Cinde menjadi pasar modern sekaligus bersinergi dengan Halte LRT Palembang.
“Pada waktu itu, Inisiatif ini di ajukan dan diusulkan ke DPRD Sumsel karena nilai asset lebih dari Rp. 5 miliar harus mendapat persetujuan penghapusan asset dalam sidang Paripurna DPRD sesuai aturan negara.”ucapnya.
Kendati demikian, sebelum di ajukan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, perlu adanya kelengkapan berkas berupa perubahan status tanah, izin Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk pemindahan pedagang dan pengosongan pedagang serta izin bongkar.
Baca juga: Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Pagar Laut Masih Kokoh Berdiri di Perairan Tangerang-Bekasi
“Mungkin karena pasar Cinde belum masuk daftar Cagar Budaya maka Pemkot Palembang izinkan pembongkaran dan sisakan tampak depan yang tidak boleh di bongkar.”Imbuhnya.
Kemudian, tambah Feri, BPN kota Palembang mengeluarkan surat atas nama perusahaan yang ditunjuk selaku pihak ke tiga.
“Kakan BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim menerbitkan SK Sertifikat HGU atas nama PT Magna Beatum Aldiron dengan alasan tertentu.”ungkapnya.
Sementara, DPRD Sumsel setuju Built Operate Transfer (BOT) karena berkas sudah lengkap untuk di jadikan dasar BOT Pemprov Sumsel dengan PT Magna Baetum Aldiron.
“Menjadi pertanyaan apakah semua prosedur sampai persetujuan DPRD Sumsel sesuai Standard Operasional Prosedur, hanya Kejaksaan Tinggi Sumsel yang mengetahui secara detail untuk saat ini.”ucapnya.
Menurutnya, tidak bisa juga mutlak kesalahan dari Pemprov Sumsel yang mengusulkan BOT karena semua berkas bukan mereka yang mengeluarkan dan memutuskan walau mereka yang mengusulkan.
“BPN Kota Palembang, Pemkot Palembang dan DPRD Sumsel punya peran penting terkait lenyapnya pasar Cinde di telan Bumi.”tutupnya.