Palembang,SuaraMetropolitan – Meski Dinas Pendidikan Kota Palembang telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri, sejumlah SD dan SMP di kota ini masih ditemukan melakukan praktik tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/676/Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025. Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP Negeri dilarang menjual, mewajibkan, atau menjadi perantara dalam pengadaan seragam sekolah serta perlengkapan belajar lainnya.
Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah orang tua siswa, praktik penjualan seragam masih berlangsung di lapangan. Paket-paket seragam seperti baju batik, seragam muslim, hingga pakaian olahraga masih ditawarkan oleh pihak sekolah maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Beberapa wali murid bahkan menyebut pembelian paket tersebut dilakukan secara kolektif saat pendaftaran ulang atau awal tahun ajaran baru.
Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?
Meskipun tidak dinyatakan wajib secara tertulis, tekanan sosial agar siswa menggunakan seragam yang “seragam” kerap membuat orang tua merasa tidak punya pilihan.
Padahal, aturan di tingkat nasional sudah sangat jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa satuan pendidikan negeri tidak boleh memungut biaya dalam bentuk penjualan seragam ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Surat edaran dari Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca juga: Jalan Tol Mahal, Kualitas Murahan: DPR Soroti Buruknya Tol Palembang–Kayu Agung
Namun hingga kini, belum tampak langkah pengawasan yang konkret. Saat dikonfirmasi terkait pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang masih menjual seragam, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri tidak memberikan tanggapan dan merespon hingga berita ini diterbitkan.
Surat edaran tersebut juga telah ditembuskan ke Wali Kota Palembang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, dan Inspektorat Kota Palembang.
“Awalnya kami pikir seragam hanya pilihan, tapi ternyata kami diwajibkan membeli paket lengkap dari sekolah. Kalau tidak ikut beli, anak kami dianggap tidak ‘kompak’ dengan yang lain,” ujar salah satu wali murid kepada SuaraMetropolitan.
Dengan fakta di lapangan yang masih bertolak belakang dengan kebijakan resmi, publik mempertanyakan sejauh mana komitmen dan pengawasan pemerintah terhadap praktik “jual-beli diam-diam” yang membebani orang tua siswa setiap tahun ajaran baru.






