BeritaNasionalPendidikan

Harus Gelar Audit Bersama Dampak Rp111 Triliun Anggaran Pendidikan Tak Terserap di 2023

×

Harus Gelar Audit Bersama Dampak Rp111 Triliun Anggaran Pendidikan Tak Terserap di 2023

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Mantan Kepala Bappenas periode 2014-2021 dan mantan Menteri Keuangan RI periode 2014-2016 Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Jakarta,SuaraMetropolitan.com DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar) menyatakan bahwa terdapat anggaran pendidikan sebesar Rp111 triliun atau hanya setara 16 persen yang terealisasi dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan sudah mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menggelar audit bersama dengan K/L dan non K/L terkait yang turut memperoleh 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.

Usulan ini ia sampaikan lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek. Sebab itu, ia menegaskan Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baginya, audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang. “Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek,” ungkap Dede saat  di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Anggota Banggar Pertanyakan Realisasi Anggaran Pendidikan 2023 Hanya 16 Persen

Perlu diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun. Di mana, sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar R 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yakni sebesar Rp15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. Selanjutnya, sebanyak Rp47,31 triliun disebar ke beberapa K/L yang memiliki program pendidikan.

Baca juga: Aturan Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Lewat Permen Akan Timbulkan Masalah Hukum

Walhasil, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai, berkaca dari laporan yang ia terima, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Sehingga, hal ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak. Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan.

Melalui panja tersebut, Dede berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia. Menurutnya, upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia.

“Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien. Maka dari itu, Kemendikbudristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja, akan kami dorong agar antar kementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kementerian keuangan, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan,” tandasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan