Berita Daerah

Heboh Tarif Parkir CFN, Dishub Palembang Ungkap Fakta di Balik Video Viral

×

Heboh Tarif Parkir CFN, Dishub Palembang Ungkap Fakta di Balik Video Viral

Sebarkan artikel ini
Kabid Wasdal ops Dinas Perhubungan kota Palembang, AK Julyanzah.

Palembang,SuaraMetropolitan Video dugaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan saat pelaksanaan Car Free Night (CFN) di Kota Palembang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua diminta membayar uang parkir sebesar 3 sampai 5 ribu.

Meski demikian, video yang beredar tidak menampilkan secara jelas wajah juru parkir maupun perekam dan sangat gelap, sehingga menyulitkan proses penelusuran di lapangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melalui Kabid Wasdal Ops, AK Julyanzah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil analisis tim, lokasi dalam video diduga berada di bawah stasiun LRT di Jalan Jenderal Sudirman.

Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan termasuk titik parkir resmi bagi kendaraan roda dua selama CFN berlangsung. Adapun titik parkir yang telah ditentukan berada di Jalan KS Tubun, Jalan Abdul Roni, Jalan Sayuti,  dan kawasan jalan Dempo Luar. Sementara itu, sepanjang Jalan Sudirman diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Baca juga: Hari Otda 2026, Pemkot Palembang Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kesejahteraan

“Kalau analisis kita berdasarkan video yang beredar tersebut, itu mungkin di bawah stasiun LRT Cinde. Jadi dari awal si pengendara sudah salah tempat parkir,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petugas Dishub telah disiagakan di sejumlah titik dengan identitas lengkap untuk melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

“Di sepanjang jalan itu anggota kita tersebar menggunakan identitas lengkap. Jadi masyarakat yang berkunjung silakan parkir di tempat yang sudah disediakan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas di lapangan jika mengalami kejadian serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Reses DPRD Palembang, Diana Soroti Tunggakan Lahan Kolam Retensi: “Kalau Pemkot Tak Sanggup, Saya Siap Bayar”

“Jika ada warga mengalami kejadian yang sama, silakan laporkan ke petugas kita yang berjaga dan standby di sana. Jangan hanya disampaikan di media sosial karena kami kesulitan mendeteksi jukirnya, apalagi jika tidak ada bukti yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa penunjukan juru parkir saat CFN berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata, sementara Dishub berperan dalam pengawasan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya sebatas pengawasan saja. Untuk jukir itu wewenangnya Dinas Pariwisata,” ungkapnya.

Dishub memastikan pengawasan tetap dilakukan secara maksimal dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan titik parkir resmi guna menghindari praktik yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.