BeritaBerita Daerah

Hindari Denda, Kepala Bapenda Palembang Himbau Wajib Pajak Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

×

Hindari Denda, Kepala Bapenda Palembang Himbau Wajib Pajak Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Wajib Pajak saat melakukan pembayaran PBB di Kantor Bapenda Kota Palembang, (foto.Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri AR menghimbau wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.

“Saya menghimbau warga kota Palembang agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo guna untuk menghindari Denda Pajak,”katanya saat diwawancarai Rabu 07/08/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca juga: Empat Mantan Direksi SP2J Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Menurutnya, jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan pada tanggal 30 September 2024 nanti. “Jangan sampai nanti kena denda setelah melewati tanggal 30 September mendatang,”ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, Bapenda menyiapkan aplikasi pembayaran Digital maupun bisa melakukan pembayaran melalui kecamatan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024 Banyak Baliho Merusak Estetika Kota, Bawaslu Sumsel: Masak Calon Kepala Daerah Jadi Perusak Lingkungan

“Pembayaran PBB bisa melalui Aplikasi V-tex, Indomaret, dan Aplikasi digital lainnya atau bisa juga di kantor Camat terdekat,”ulasnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online yaitu dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat hingga akhir Agustus ini berhasil mengumpulkan pemasukan pajak dari PBB 54 persen. (Yon)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan