Palembang,SuaraMetropolitan – Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri AR menghimbau wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
“Saya menghimbau warga kota Palembang agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo guna untuk menghindari Denda Pajak,”katanya saat diwawancarai Rabu 07/08/2024).
Baca juga: Empat Mantan Direksi SP2J Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Menurutnya, jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan pada tanggal 30 September 2024 nanti. “Jangan sampai nanti kena denda setelah melewati tanggal 30 September mendatang,”ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, Bapenda menyiapkan aplikasi pembayaran Digital maupun bisa melakukan pembayaran melalui kecamatan.
“Pembayaran PBB bisa melalui Aplikasi V-tex, Indomaret, dan Aplikasi digital lainnya atau bisa juga di kantor Camat terdekat,”ulasnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online yaitu dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat hingga akhir Agustus ini berhasil mengumpulkan pemasukan pajak dari PBB 54 persen. (Yon)