Palembang,SuaraMetropolitan – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan berkas perkara empat tersangka dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
Keempat tersangka Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan menunggu proses persidangan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIk, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto diwakili Kompol Menang ,SH melalui Panit 3 Subdit III Iptu Ryan Toro Putra SIK mengatakan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) Kota Palembang yang dilakukan PT SP2J tahun 2019 berawal dari LP A pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Baca juga: Ratu Dewa Minta Mantan Pejabat PT SP2J yang Ditetapkan Tersangka Kooperatif
Baca juga : Pj Walikota Palembang Damenta Puji PHL PUPR Sebagai Pejuang Sejati
“Penyelidikannya dimulai di tahun 2022, dari proses penyelidikan penyidik sudah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dari PT SP2J dan rekanan termasuk dari pemerintah kota Palembang serta lima orang saksi ahli di bidang jaringan dan instalasi pipa jaringan gas alam dari Kementerian ESDM RI, ahli LKPP, ahli pidana korupsi, ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negera,”kata Iptu Ryan Toro Putra SIK dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel Rabu (07/08/2024).
Dikatakan Ryan, dalam proses proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, dari hasil gelar perkara kasusnya dinaikkan ke penyidikan hingga penetapan empat orang tersangka yakni Ahmad Nopan, Sumirin, Antoni Rais dan Rubinsi.