Palembang,SuaraMetropolitan – Seorang pemuda di Palembang berinisial AA akhirnya melapor ke polisi usai merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Palembang. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (25/6/2025).
AA yang tinggal di Jalan Perindustrian 1 Lorong Unlen, Kecamatan Sukarami, mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta setelah terbuai janji manis kerja sama bisnis bongkar muat pupuk di PT Pusri. Tawaran tersebut datang dari oknum dewan berinisial JW, yang dikenalnya melalui seorang sepupu bernama Ivan.
Didampingi kuasa hukumnya, Qoriah, AA menuturkan bahwa awal perkenalan dengan terlapor terjadi pada 20 Desember 2023 lalu, di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang. Dalam pertemuan itu, JW menawarkan kerja sama bisnis dan mengajak AA serta Ivan untuk melihat langsung lokasi proyek di PT Pusri.
Baca juga: Sosok ‘Ibu’ dan Uang Rp 400 Juta: K MAKI Soroti Drama Hukum Sidang Pokir DPRD Sumsel
Selanjutnya, JW meminjam uang kepada AA dengan dalih menambah modal usaha, dan menjanjikan pelunasan dalam enam bulan, termasuk pembagian keuntungan setiap bulannya. Karena melihat status JW sebagai anggota dewan, AA pun percaya dan menyerahkan dana sebesar Rp200 juta.
“Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas. Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang,” kata Qoriah, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Palembang Penuh Iklan Rokok di Jalan Protokol, Aturan Tinggal Dekorasi?
Merasa dirugikan, AA akhirnya mengambil langkah hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat segera diproses agar kerugian yang dialaminya bisa dikembalikan.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan dari korban. “Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.