Palembang,SuaraMetropolitan – PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengajak masyarakat kota Palembang untuk segera memanfaatkan pengurangan Pokok Pajak hingga 75 persen serta penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Serta Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) saat melaunching Pemutihan Pajak bertempat di atrium Palembang Indah mall (PIM), Minggu (13/10/2024).
PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menjelaskan bahwa melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya guna memberikan keringanan bagi para wajib pajak (WP) di kota Palembang. Menurut Damenta, Pengurangan pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak di kota Palembang ini juga sebagai bentuk dorongan pemerintah kepada (WP) agar patuh terhadap Pajak.
“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada wajib pajak dengan memberikan keringanan untuk mendukung penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,”ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang terus berinovasi dengan melaksanakan kegiatan launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tuturnya.
Sementara Kepala Bapenda kota Palembang M. Raimon Lauri AR menjelaskan bahwa sengaja dilakukan pemutihan pajak untuk mendorong para wajib pajak (WP) patuh terhadap pajak terkhusus untuk PBB.
“Dengan adanya penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok Pajak diharapkan WP bisa patuh sehingga tunggakan yang selama ini bisa terhapus,”ujar Raimon.
Menurutnya sebanyak 1,2 jt WP yang tidak patuh Pajak, dan yang mendominasi WP dari Sektor PBB-P2 untuk tunggakannya bervariasi.
Baca juga: Sekda Sumsel Edward Candra Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III, IV, dan V
“Kita harapkan semua dari WP melunasi yang selama ini menjadi tunggakan dengan ada pemutihan Pajak dan manfaatkan momentum ini, dan dari kita juga akan melakukan sistem jemput bola,”ungkapnya.
Raimon juga adapun rincian persentase potongan pengurangan untuk PBB-P2 mulai dari Tahun 2022 hingga 2008 dengan besaran 75 persen, tahun 2009-2011 sebesar 50 persen, tahun 2012-2018 25 persen, tahun 2019-2020 50 persen, dan 2021-2022 sebesar 10 persen dan untuk tahun 2023 sebesar 5 persen.
“Nah dengan potongan pokok pajak dan juga penghapusan administratif ini diharapkan WP segera memanfaatkannya,”paparnya.
Sementara untuk penghapusan Administratif bunga dan Denda diberikan untuk jenis Pajak PBB-P2, BPHTB, PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, BPJT Perhotelan, PBJT Parkir, PBJT Kesenian dan Hiburan, PBJT Reklame, PBJT air tanah, PBJT Mineral Bukan Logam dan Batuan dan PBJT Sarang Burung Walet.
“Pengurangan pokok pajak ini dimulai hari ini sampai dengan tanggal 20 Desember, jadi WP sebaiknya segera langsung datang dan bayar pajak tanpa harus pengajuan karena sudah tersistem,”tandasnya.