BeritaBerita DaerahHukum

Kabid SMA Disdik Sumsel jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA di OKU Selatan

×

Kabid SMA Disdik Sumsel jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA di OKU Selatan

Sebarkan artikel ini
Terlihat Tersangka berinisial JP menggunakan Rompi merah.

Sumsel,SuaraMetropolitan

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKUS telah menemukan 2 (Dua) Alat Bukti yang cukup dalam perkara Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejari OKUS menemukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp. 2.247.299.409 dan telah menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka berinisial JEP yang juga sebagai Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Selaku PPK Kegiatan) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Rabu 29/05/2024.

“Bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengusulkan Penahanan kepada 1 (Satu) orang Tersangka untuk 20 (Dua puluh) hari kedepan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.”kata Kepala Seksi Intelijen David Lafinson Sipayung, SH.saat menggelar Press release.

Baca juga: Ombudsman Sumsel Menghimbau Hentikan Segala Intervensi Menitipkan Murid di PPDB tahun 2024

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JEP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Perbuatan Pidana yang dilakukan para Tersangka sehubungan dengan Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan Negera sementara sebesar Rp. 719.681.378.62.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumsel

Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Saat dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan atas ditetapkannya Kabid SMA Disdik Sumsel jadi tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan