Palembang,SuaraMetropolitan
Ratusan Wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi yakni PWI, IJTI, IWO, SMSI, AJI, JMSI, AMSI, PRSSNI, PERSIARI dan PFI melakukan Unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rabu (29/05/2024).
Aksi tersebut di terima langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. Anita Noeringhati di halaman Kantor DPRD Sumsel.
Saat menerima Unjuk rasa dari Wartawan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengatakan dia akan mengutus salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk menyampaikan Aspirasi dari wartawan ke DPR RI.
Dia mengakui bahwa Undang-undang Pers tidak ada turunannya dan independensi tidak ada yang berwenang untuk mengatur Pers selain dari Dewan Pers itu sendiri.
“Sempat terdengar ada gagasan untuk diperdakan tapi tidak ada cantelannya, saking Independensinya undang-undang Pers itu,”ucap ketua DPRD provinsi Sumsel ini.
“Bahkan, Undang-undang Pers tidak ada peraturan pelaksananya karena Undang-undang Pers itu yang mempunyai kewenangan hanya dewan pers,”tuturnya.
Baca juga: Awas! Pedagang Hewan Kurban di Palembang Tanpa Izin Siap-siap Ditindak Satpol PP
Ia mengaku Paham atas kekhawatiran dari Pers yang ada di Sumsel terkait akan di sahkannya RUU Penyiaran tersebut.
“Saya memahami atas kerisauan dari Pers dengan adanya RUU Penyiaran yang sebentar lagi akan di sahkan pada masa sidang nanti,”pungkasnya.