Yogyakarta — Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di RSUD Wonosari, Gunungkidul. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, 28 Juni 2022. Kabar tersebut telah dipublikasikan melalui jogja.polri.go.id (Humas Polda DIY).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si. dan Wadir Reskrimsus AKBP FX. Endriadi, S.I.K. menyampaikan keberhasilan pengungkapan TIndak Pidana Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah ini.
Dari hasil penyidikan, ditetapkan II, perempuan 63 tahun, pensiunan, warga Wonosari sebagai tersangka. Kepada II dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, II terbukti merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000,-
Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan membuat kwitansi seolah-olah pada Tahun 2016 RSUD Wonosari melakukan pekerjaan rehab beberapa bangunan dan ruangan.
Hari ini, berkas penyidikan Tersangka II sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan akan segera dilakukan pelimpahan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DIY.
(Rep/Supadiyono)
Beranda
Berita
Berita Daerah
Kasus Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul, II Terbukti Merugikan Negara Rp470.000.000;
Kasus Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul, II Terbukti Merugikan Negara Rp470.000.000;
SuaraMetropolitan1 min baca