Palembang,SuaraMetropolitan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.
Pada Rabu (3/6/2026), penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dinilai telah terdapat alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan.
Kedua tersangka tersebut yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024–2029 dan AK alias L yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” ujar Iwan Setiadi dalam siaran persnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada sekitar 2 Desember 2024 ketika tersangka AK alias L diduga mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan IT yang saat itu berstatus calon Wakil Bupati PALI. Pertemuan berlangsung di kediaman IT dan membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Baca juga: Pembatasan Lalu Lintas Sungai Lalan: Jangan Cuma Ukur Tongkang, Ukur Juga “Main Belakangnya”
Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H agar dapat memperoleh proyek dimaksud.
Seiring berjalannya komunikasi dan pertemuan lanjutan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp437 juta diserahkan secara tunai kepada AK alias L di kediaman H di Palembang.
Sementara itu, dana sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, diketahui pula terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Menurut Iwan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang terkait pengurusan proyek tersebut.
Baca juga: Kolonel Zulfikri Bangga, Purnawirawan dan Warakawuri Tetap Berkontribusi untuk TNI AU
“Sedangkan tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain,” ungkapnya.
Selain melakukan penetapan tersangka dan penahanan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang telah diterbitkan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Iwan menegaskan, penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut Kejati Sumsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Iwan.






