Berita Daerah

Kejati Sumsel Tahap II-kan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya dalam Kasus Suap Irigasi

×

Kejati Sumsel Tahap II-kan Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya dalam Kasus Suap Irigasi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka menggunakan rompi merah, yakni KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari KT. 

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif beserta anaknya dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap dua tersangka, yakni KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari KT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SuaraMetropolitan menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan yang berhubungan dengan pencairan uang muka proyek irigasi.

Baca juga: Kejati Sumsel Tahan Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Martapura dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ujar Iwan.

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Baca juga: K MAKI Nilai Ada Kejanggalan dalam Penganggaran BKBK Rp1,6 Triliun untuk Kota Palembang

Iwan menambahkan, setelah Tahap II dilaksanakan, perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus,” katanya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara dugaan gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung tersebut kini memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.